Seluruh tenaga honorer yang akan mengikuti Pendataan Non ASN 2022 maka harus mengetahui dan mempersiapkan dokumen apa saja yang di butuhkan.
Pasalnya ada delapan dokumen wajib yang harus di ketahui dan di siapkan oleh tenaga honorer termasuk guru honorer saat di unggah dalam portal Pendataan NonASN 2022.
Pendataan Non ASN 2022 ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menpan RB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 lalu yang berisi himbauan kepada PPK untuk melakukan pendataan honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga : Cara Cek PIP 2023 Untuk Siswa-siswi SD, SMP, dan SMA
Berdasarkan surat edaran tersebut, maka Pemerintah akan melakukan pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN sehingga mereka bisa berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang.
Maka untuk bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, harus mempersiapkan dokumen yang sudah di tentukan oleh Pemerintah.
Berikut adalah delapan dokumen yang harus disiapkan pada Pendataan Non ASN 2022
Berikut adalah delapan dokumen yang harus di siapkan oleh honorer sebagaimana di kutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Usman Oegi.
Baca Juga : Cara Aktivasi Rekening Bagi Siswa Penerima Bantuan KIP/PIP 2023
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Pertama, guru honorer perlu menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang di miliki masing-masing pribadi atau Surat Keterangan dari Dukcapil.
KTP bisa di scan kemudian di unggah dengan format jpe/jpag dan ukuran paling tinggi adalah 200 kb. Maka guru honorer bisa menyiapkan dokumen ini dari sekarang.
2. Ijazah Terakhir
Kedua, guru honorer harus mempersiapkan ijazah terakhir untuk bisa mengisi Pendataan NonASN 2022.
Ijazah terakhir di unggah dengan format pdf yang berukuran mulai dari 100 kb sampai dengan 1 mb. Jadi bisa di siapkan dari sekarang ya.
3. Pas Foto
Ketiga, pas foto guru honorer juga wajib di siapkan sebab akan di unggah pada portal Pendataan Non ASN 2022.
Ketentuan pas foto adalah foto masing-masing individu dengan latar belakang warna biru, dan di unggah dalam format jpg/jpeg serta maksimal berukuran 200 kb.
4. SK Jabatan
Keempat, seluruh guru honorer harus mempersiapkan SK jabatan untuk mengisi riwayat pekerjaan di portal Pendataan NonASN 2022.
Berikut adalah delapan dokumen yang harus disiapkan pada Pendataan NonASN 2022
5. Bukti Pembayaran Gaji
Kelima, guru honorer juga harus menyertakan bukti pembayaran gaji baik dari APBN maupun APBD, sebab dokumen ini juga akan di unggah pada portal Pendataan NonASN 2022.
6. Kartu Keluarga (KK)
Keenam, dokumen yang harus di siapkan adalah Kartu Keluarga (KK) dan Pendataan Non ASN 2022 akan ada pengisian nomor KK sehingga harus di siapkan dari sekarang.]
7. Email Aktif
Ketujuh, email aktif dari guru honorer juga harus di siapkan. Perlu di ketahui, bahwa email aktif juga berguna pada saat pembuaan akun pendaftaran, maka sebisa mungkin email harus sudah di siapkan agar pada saat mendaftar lebih mudah.
8. Nomor Handphone
Kedelapan, nomor handphone setiap guru honorer juga jangan lupa di siapkan pada saat mengisi Pendataan NonASN 2022.
Baca Juga : Cara Cek PIP 2023 Untuk Siswa-siswi SD, SMP, dan SMA
Demikian penjelasan dari 8 dokumen yang wajib di siapkan oleh guru honorer dari sekarang, sebab akan di gunakan dalam proses pengisian Pendataan Non ASN 2022. Semoga bermanfaat.**