Sahabat Guru Honorer tidak di undang sebagai peserta PPG Daljab di SIM PKB? maka anda tepat sekali masuk dalam postingan saya kalini, bagaimana caranya agar di undang sebagai peserta? simak penjelasan berikut ini.
baru-baru ini direktur pendidikan profesi guru menerbitkan surat tentang pemutakhiran data ppg 2022 yang isinya tentang pemutakhiran data calon peserta ppg daljab 2022.
DOWNLOAD BUKU PANDUAN CALON PESERTA PPG
Berdasarkan permendikbud nomor 38 tahun 2020 agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik, maka guru PNS maupun Non PSN wajib mengikuti PPG dalam jabatan.
lalu pertanyaan bagaimana agar mendapatkan undangan sebagai peserta ppg dalam jabatan?
Persyaratan PPG Dalam Jabatan tahun 2022
- Terdata di dapodik
- TMT Peserta PPG maksimal 31 Desember 2015
- Memiliki NUPTK
- Guru Dalam Jabatan (CPNS/PNS/GTY/Honor Daerah)
- Kualifikasi Pendidikan Minimal S1
Jika sudah membaca surat di atas, maka salah satu Poin paling penting pada surat tersebut adalah pada bagian c yang isinya : Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
Baca Juga : Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus
Pada poin tersebut guru honorer yang ingin terpanggil atau di undang sebagai peserta ppg daljab tahun 2022 melalui akun sim pkb, wajib mengubah Status kepegawaian dan jenis ptk di dapodik
Untuk Guru honorer, Pastikan jenis ptk di dapodik adalah guru mapel (guru smp), untuk guru sd di pilih Guru kelas.
Selanjutnya status kepegawaian di pilih “(CPNS/PNS/GTY/Honor Daerah)” Bukan “guru honor sekolah” dan jika sudah lulus pppk, dan sk sudah terbit, maka status kepegawaian di ubah menjadi pppk.
Demikian informasi kali ini tentang Bagaimana Cara Agar Guru Honorer Di undang Sebagai Peserta PPG Daljab 2022 di SIM PKB,
semoga dapat membantu sobat guru honorer agar dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan di tahun 2022 ini. hari
Post Views: 262