Berikut Penjelasan mengenai Kelas BPJS Kesehatan Bakal Di hapus pada 2025, Begini Perubahannya.
Nantinya pelayanan KRIS paling sedikit 60 persen di rumah sakit pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta 40 persen di rumah sakit swasta.
“Jumlah tempat tidur intensif minimal 10 pesen. Ruangan yang bisa di gunakan sebagai ruang isolasi 10 persen sesuai proporsi awal,” kata Dante.
Baca Juga : Cara Aktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan Telat Bayar Cukup Pakai HP
KRIS juga akan di kecualikan pada perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk bayi/, perinatology, dan perawatan yang memiliki fasilitas khusus seperti kemoterapi.
KRIS juga harus memenuhi 12 kriteria sarana dan prasarana yang di titik beratkan pada sisi nonmedis.
Kriteria tersebut terdiri dari komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas, suhu ruangan, ruangan yang terbagi,
kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesabilitas, serta outlet oksigen.
Baca Juga : Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus
Menurut laporan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), 98 pesen kriteria KRIS telah di penuhi oleh empat rumah sakit uji coba,
di mana tiga dari empat rumah sakit uji coba telah memenuhi 12 kriteria yaitu RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, dan RSUP Tadjudin Chalid.
“Hanya RSUP Leimena saja yang belum memenuhi satu dari 12 kriteria yaitu kriteria tirai/partisi,” ungkap laporan DJSN.
DJSN juga menilai bahwa uji coba KRIS tidak mengurangi akses layanan terhadap peserta, termasuk terhadap pendapatan di RSUP uji coba.
Adapun kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di empat RSUP bervariasi mulai dari Rp321 juta rupiah hingga Rp2,6 miliar rupiah.
“Semakin tinggi tipe rumah sakit, semakin besar biaya perbaikan infrastruktur,” kata DJSN.
Berikut kami Berikan Syarat daftar BPJS Kesehatan Terbaru 2022
Bagi masyarakat yang belom memiliki Kartu BPJS Kesehatan Bisa memilih melakukan Pendaftran dengan syarat sebagai berikut
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP
- Buku rekening
- Pas foto ukuran 3×4
- KITAS atau KITAP (khusus WNA)
- Nomor telepon aktif
- Alamat email aktif