Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi. Telah mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024. Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024
Mengenai info terkait rencana kenaikan gaji PNS tahun 2024, di ketahui pada tahun 2019. Pemerintah sempat menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dengan rata-rata kenaikan sebesar 5%.
Baca Juga : Seleksi CPNS 2023 Akan Dibuka Bulan September
Kenaikan gaji PNS sebelumnya di tujukan sebagai upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan pegawai. Kemungkinan termasuk pula tujuannya dalam rencana kenaikan gaji PNS tahun 2024.
Kisaran Kenaikan Gaji 2024
Gaji PNS yang sebelumnya mengalami kenaikan telah di sahkan. Tanggal 13 Maret 2019 dan di tandatangani Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Perihal adanya Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
- Gaji terendah pegawai PNS menjadi menjadi Rp1.560.800 yang sebelumnya Rp1.486.500 adalah untuk golongan I/a masa kerja 0 tahun.
- Gaji tertinggi pegawai PNS menjadi Rp5.901.200 yang sebelumnya Rp5.620.300 adalah untuk golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun.
Adapun untuk gaji PNS golongan lainnya atas kenaikan gaji PNS pada tahun 2019 dapat di lihat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga : INFO TERBARU CPNS 2023
Lantas, bagaimana info lebih lanjut terkait kenaikan gaji PNS tahun 2024?
Mengenai kenaikan gaji tahun 2024 di ungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bahwa rencana kebijakannya sedang di godok oleh Presiden RI Joko Widodo dengan jumlah besaran yang belum di rinci.
Kenaikan gaji PNS yang sedang di pertimbangkan Presiden Jokowi di sampaikan oleh Sri Mulyani setelah Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta.
Atas hal tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harap selalu memantaunya melalui laman terkait. Hal yang perlu di ketahui juga adalah pada keputusan kenaikan gaji PNS akan di umumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi
Baca Juga : Lowongan CPNS 2023 1 Juta Formasi
Sri Mulyani menyebut presiden akan mengumumkannya langsung. Ketika pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 saat di laksanakan sidang paripurna.
Kapan sidang paripurna di gelar? Rencana sidang paripurna di gelar yaitu pada tanggal 16 Agustus tahun 2023 mendatang.
Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan masih turut berdiskusi atas skema kenaikan gaji PNS. Jumlah besaran kenaikan gaji PNS belum dapat di rinci oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga : Persyaratan Pelamar CPNS 2023, Bisa Sampai Usia 40 Tahun Jika…
“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” kata Sri Mulyani.
Demikian jumlah besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024 yang di jelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).