Passing Grade PPPK 2023

Passing Grade PPPK 2023
Passing Grade PPPK 2023

ATURAN RESMI, untuk Dapat Lolos Seleksi PPPK 2023, Tenaga Honorer Non Guru dan Guru Harus Penuhi Passing Grade PPPK 2023 Ini

Tenaga honorer untuk dapat lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 harus memenuhi nilai ambang batas.

Ketentuan tersebut berlaku bagi tenaga honorer guru maupun non guru yang ingin lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Baca Juga : Kenaikan Pangkat PNS Bisa 6 Kali Setahun

Ketentuan tenaga honorer untuk dapat lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.

Dalam juknis yang di terbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menetapkan ketentuan tenaga honorer lulus PPPK dengan nilai ambang batas atau passing grade.

Nilai ambang batas yang ditetapkan di peruntukkan bagi guru dan non guru.

Di ketahui bahwa pada seleksi sebelumnya, tahun 2022 terdapat seleksi kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural dan seleksi wawancara.

Baca Juga : Menpan RB, Seleksi CPNS PPPK 2023 DIMULAI SEPTEMBER

Pada seleksi tahun 2023, kemungkinan sama dengan seleksi sebelumnya karena belum ada juknis baru yang mengatur hal itu.

Berikut perhitungan Passing Grade PPPK 2023 atau nilai ambang batas PPPK guru:

  • Kompetensi Teknis

berikut Jumlah soal ada 100 dengan durasi umum 120 menit. Sementara untuk pelamar tunanetra di berikan waktu tambahan sekitar 150 menit.

Jadi Nilai ambang batas atau passing grade untuk nilai kumulatif maksimal 500. sehingga Jika jawaban benar akan mendapatkan bobot poin 5 dan jika tidak menjawab akan mendapatkan 0.

Baca Juga : SAH! Gaji PPPK Guru Dibayarkan 1 Agustus

  • Manajerial

Selanjutnya Jumlah soal ada 25 dengan durasi umum 40 menit. Sementara untuk pelamar tunanetra di berikan waktu tambahan sekitar 55 menit. sehingga Nilai kumulatif maksimal 200. Selanjutnya, untuk nilai ambang batas atau passing grade 130.

  • Sosial Kultural

Jumlah soal ada 20 dengan durasi umum 40 menit. Sementara untuk pelamar tunanetra di berikan waktu tambahan sekitar 55 menit. Nilai kumulatif maksimal 200. Lalu, untuk nilai ambang batas atau passing grade 130.

Baca Juga : 4 Keuntungan Penghapusan Kontrak Guru

  • Wawancara

Jumlah soal ada 10 dengan durasi umum 40 menit. Sementara untuk pelamar tunanetra di berikan waktu tambahan sekitar 55 menit. Nilai kumulatif maksimal 40. Lalu, untuk nilai ambang batas atau passing grade 2.

Lalu, untuk nilai ambang batas atau passing grade PPPK non guru.

Nilai passing grade pegawai PPPK non guru, bagi seleksi kompetensi sosio kultural dan manajerial sebanyak 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Baca Juga : Cek Info Pengumuman Seleksi Tahap 1 PPG Prajabatan 2023

Nilai passing grade seleksi wawancara sebanyak 25 dan nilai kumulatif maksimal 40.

Adapun untuk seleksi teknis, passing gradenya pada masing-masing jabatan fungsional berbeda-beda.

Jumlah total akumulasi maksimal sebanyak 690, dengan rincian kompetensi teknis, nilai maksimal sebesar 450. Kompetensi manajerial dan sosio kultural 200 dan seleksi wawancara 40.