Begini Sistem Kerja PPPK Part Time, KemenpanRB Pastikan Honorer tak Alami PHK Massal
Istilah PPPK part time kian marak terdengar di kalangan pekerja pemerintah, khususnya yang masih menyandang status tenaga honorer.
Mengingat tenaga honorer akan di hapus pada 28 November mendatang, bagaimanakah skema kerja PPPK Part Time? benarkah ASN jenis baru ini jadi pengganti honorer?
Baca Juga : Rincian PPPK Part Time Cek Namamu ?
Pemerintah di kabarkan membuka formasi aparatur sipil negara (ASN) PPPK Part Time, untuk menggantikan tenaga honorer yang bakal di hapus.
Karena itu, Pemerintah tengah menyusun RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejalan dengan RUU itu, pemerintah akan menghapus pegawai honorer dan menggantikannya dengan formasi baru.
Baca Juga : PPPK Part Time 2023
Di kabarkan juga ada opsi untuk membuka formasi ASN yang baru, yaitu PPPK part time atau paruh waktu.
Keberadaan PPPK part time ini di gadang-gadang untuk menggantikan posisi tenaga honorer yang bakal di hapus per 28 November 2023.
Sistem Jam kerja PPPK part time
Walau nantinya akan jadi ASN, namun sesuai namanya, PPPK part time punya jam kerja lebih singkat dari PNS pun PPPK.
Baca Juga : Peluang Perangkat Desa Jadi ASN
Di beritakan, sistem kerja part time pegawai PPPK paruh waktu ini cuma akan bekerja selama 4 jam saja dalam satu hari.
Ramainya opsi PPPK Part Time yang akan menggantikan honorer ini membuat pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) angkat suara.
Pihaknya KemenpanRB memastikan bahwa tidak ada PHK meski ada perubahan skema tenaga non aparatur sipil negara (ASN) alias honorer.
Baca Juga : Perpanjangan Masa Kerja PPPK 2023
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni mengatakan, skema untuk menyelamatkan honorer sedang di bahas.
Meski begitu, Alex menegaskan bahwa Tenaga Honorer tidak boleh ada yang mengalami PHK.
Dia mengatakan, keputusan untuk tidak melakukan PHK massal pada 2,3 juta honorer juga jadi arahan yang telah di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga : Syarat Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023
Alex membeberkan, Jokowi meminta Kemenpan RB untuk cari jalan tengah. Agar penghapusan tenaga kerja non ASN tidak harus berakhir dengan PHK massal.
Selain itu, Alex juga mengatakan bahwa penghapusan honorer harus di ikuti dengan pedoman, untuk memastikan pendapatan atau gaji non-ASN tidak boleh berkurang dari yang di terima saat ini.
Baca Juga : Lowongan CPNS Lulusan SMA 2023
Demikian info seputar PPPK part time di mana saat ini pemerintah sedang menggodok skemanya dan akan di terapkan sebelum 28 November mendatang.***