Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan I 2023 segera cair. Namun para guru di minta bersabar. Jadwal Pencairan Sertifikasi atau TPG 2023
Status validasi TPG di Info GTK segera Valid. Status Valid ini mempengaruhi pencairan sertifikasi guru.
Ini juga di perkuat dari segera turunnya SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.
Baca Juga : Cara Perpanjangan Masa Kerja PPPK
Dalam waktu dekat ini Kemendikbud akan mengeluarkan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus, sebagai pertanda TPG segera cair.
Kemdikbud dalam instagramnya memberikan kabar gembira untuk para guru. “Jangan lupa untuk update data di Dapodik!
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera di terbitkan.
Baca Juga : Cara Mengajukan NUPTK Online 2023
Yuk, segera update Dapodik,” tulis instagra @puslapdik_dikbud.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) ini menjadi pertanda TPG dan tunjangan khusus akan segera cair.
Lantas kapan akan cair?
Instagram @puslapdik_dikbud menjelaskan soal jadwal pencairannya.
Baca Juga : Skema Jaminan Pensiun PPPK
“Tunjangan Guru di berikan setelah guru melaksanakan tugas, karena salah satu syarat wajib adalah mendapat penilaian Baik pada kinerjanya.
Hal ini mengacu pada persyaratan yg tercantum dalam peraturan mendikbud no 4 th 2022 tentang TPG, TKG dan TAMSIl Guru ASND dan peraturan sekretaris jenderal kemdikbudristek no 8 jo. persesjen no 15 th 2022 ttg TPG dan TKG Guru NonPNS.
Sehingga SKTP dan SKTK baru bisa di terbitkan setelah Bulan Maret untuk Semester I. Silakan kunjungi laman puslapdik.kemdikbud.go.id untuk informasi Tunjangan Guru lebih detail,” jelasnya.
Baca Juga : Unduh Materi Pretest PPG
Jadwal Pencairan Sertifikasi atau TPG 2023
Lantas apa saja yang akan cair setelah bulan Maret atau cair April?
- Tunjangan Khusus
Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) di terbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.
Tunjangan di berikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.
Baca Juga : Skema Kerja Baru Honorer Sesuai RUU ASN
Dalam penyaluran tunjangan khusus tersebut, sumber data yang di gunakan berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.
Data tersebut di jamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya di jamin oleh instansi yang berwenang. Kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian di verifikasi.
Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus kemudian di tetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini di terbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.
Baca Juga : Syarat CPNS Lulusan SMA Sederajat 2023
Dalam Permen nomor 4 tahun 2022 Bab III pasal 8 ayat 1 dan 2 di jelaskan tunjangan khusus di berikan dalam bentuk uang yang di salurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Selain itu Tunjangan Khusus di berikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Formasi CPNS Lulusan SMA Sederajat 2023
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Memiliki NUPTK.
e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang di buktikan dengan surat keputusan mengajar.
- TPG atau Sertifikasi Guru Triwulan I
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah surat keputusan yang di keluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa di cek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah di terbitkan, selanjutnya akan di sampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Baca Juga : Gaji PNS 2024 Naik
TPG ini bisa di cairkan jika Bapak/Ibu sudah menerima surat cinta yang biasa di sebut SKTP. Jika belum menerima surat tersebut, TPG belum bisa di cairkan.
Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru merupakan penghargaan bagi guru dan dosen yang sudah sertifikasi.
“Tunjangan profesi adalah tunjangan yang di berikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
Untuk guru ASN PPPK yang sudah sertifikasi maka akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan.
Sementara di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 1,5 juta.
Pemerintah memberikan TPG per bulan. Akan tetapi, untuk pencairan tunjangan profesi guru ini di lakukan per 3 bulan sekali.
Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi guru yang akan di dapatkan para guru sertifikasi:
- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Sebagai catatan, tanggal pencairan TPG 2023 di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung pada pemerintah daerah masing-masing.
9 kriteria guru yang menerima tunjangan profesi atau TPG berikut ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS Daerah.
Permendikbud tersebut menjadi rujukan dalam kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG tahun 2023 ini.
Dalam hal ini berikut merupakan 9 kriteria penerima tunjangan profesi atau TPG di antaranya yakni:
- Guru dengan status CPNSD atau PNSD
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
- Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian
- Memiliki NRG yang di terbitkan oleh Kementerian
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang di miliki.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘baik’
- Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
- Tidak terikat sebagai guru tetap pada Instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan
SElain Jadwal Pencairan Sertifikasi atau TPG 2023 Presiden Joko Widodo segera mengumumkan jadwal pencairan THR untuk ASN termasuk para guru PNS dan PPPK.***