Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2023

Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2023
Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2023

ATURAN TERBARU Untuk Dapat Lolos Seleksi PPPK 2023, Tenaga Honorer Non Guru dan Guru Harus Penuhi Ini…

Tenaga honorer untuk dapat lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 harus memenuhi nilai ambang batas.

Ketentuan tersebut berlaku bagi tenaga honorer guru maupun non guru yang ingin lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Baca Juga : Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2023

Ketentuan tenaga honorer untuk dapat lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.

Dalam juknis yang di terbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menetapkan ketentuan tenaga honorer lulus PPPK dengan nilai ambang batas atau passing grade.

Nilai ambang batas yang di tetapkan diperuntukkan bagi guru dan non guru.

Baca Juga : Mekanisme Baru Gaji Guru ASN di Tahun 2024

Diketahui bahwa pada seleksi sebelumnya, tahun 2022 terdapat seleksi kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural dan seleksi wawancara.

Pada seleksi tahun 2023, kemungkinan sama dengan seleksi sebelumnya karena belum ada juknis baru yang mengatur hal itu.

Baca Juga : Solusi Penyelesaian Tenaga Honorer 2023 dan UU ASN

Berikut perhitungan nilai ambang batas Pada Aturan Terbaru Seleksi PPPK guru :

  • Kompetensi Teknis

Jumlah soal ada 100 dengan durasi umum 120 menit. Sementara untuk pelamar tunanetra di berikan waktu tambahan sekitar 150 menit.

Nilai ambang batas atau passing grade untuk nilai kumulatif maksimal 500. Jika jawaban benar akan mendapatkan bobot poin 5 dan jika tidak menjawab akan mendapatkan 0.

Baca Juga : Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Terbaru

  • Manajerial

Selanjutnya Jumlah soal ada 25 dengan durasi umum 40 menit. Sementara untuk pelamar tunanetra diberikan waktu tambahan sekitar 55 menit. lalu Nilai kumulatif maksimal 200 dan, untuk nilai ambang batas atau passing grade 130.

  • Sosial Kultural

Berikut Jumlah soal ada 20 dengan durasi umum 40 menit. Sementara untuk pelamar tunanetra di berikan waktu tambahan sekitar 55 menit. Nilai kumulatif maksimal 200. Lalu, untuk nilai ambang batas atau passing grade 130.

Baca Juga : Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru

  • Wawancara

Selanjutnya Jumlah soal ada 10 dengan durasi umum 40 menit. Sementara untuk pelamar tunanetra di berikan waktu tambahan sekitar 55 menit. Nilai kumulatif maksimal 40. Lalu, untuk nilai ambang batas atau passing grade 2.

Lalu, untuk nilai ambang batas atau passing grade PPPK non guru.

Nilai passing grade pegawai PPPK non guru, bagi seleksi kompetensi sosio kultural dan manajerial sebanyak 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Baca Juga : Inilah Formasi Untuk PPPK Tahun 2023

Nilai passing grade seleksi wawancara sebanyak 25 dan nilai kumulatif maksimal 40.

Adapun untuk seleksi teknis, passing gradenya pada masing-masing jabatan fungsional berbeda-beda. Jumlah total akumulasi maksimal sebanyak 690.

Dengan rincian kompetensi teknis, nilai maksimal sebesar 450. Kompetensi manajerial dan sosio kultural 200 dan seleksi wawancara 40.