Al hamdulillah kabar gembira bagi tenaga kerja karena akan mendapatBSU hingga Rp 1.200.000. Segera Cek Sekarang! BSU 2023 Ketenagakerjaan, ini syarat dan ketentuannya.
Di kabarkan bahwa dalam waktu dekat Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera cair. Ini berdasarkan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan, untuk memastikan pekerja yang belum memperoleh BSU Kemenaker.
Karena akan segera cair dalam waktu dekat, sehingga wajar bila banyak para pekerja yang saat ini para pekerja berusaha untuk mengeceknya.
Baca Juga : Bansos KIS PBI JK Cair Kapan Nih? Cek di Cekbansos.kemensos.go.id
Tidak perlu khawatir, bagi para pekerja yang tidak atau belum punya rekening Bank, karena jika memang kamu terdaftar dan menerima bantuan tersebut, Pemerintah telah memberikan solusi untuk pencairan melalui Pos Indonesia
Bantuan Subsidi Upah atau yang di singkat BSU adalah salah satu program bantuan sosial yang menjadi agenda Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan ini memang di berikan bagi pekerja yang mengalami dampak pandemi Covid 19. Dimana bantuan ini kabarnya akan di berikan selama 4 bulan dengan besaran Rp1,2 juta per bulan.
Adanya program BSU di maksudkan untuk pekerja formal dan nonformal dan telah terdaftar menjadi peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Cek Nama KIP Penerima PIP Kemdikbud 2023 dan Bocoran Jadwal Cair dari Puslapdik, NIK NISN Ini Dapat Rp1 Juta
Hanya saja tidak semua pekerja dapat mengikuti bantuan BSU ini, sebagai salah satu syaratnya yakni pekerja telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulannya.
Adapun syarat yang harus di penuhi bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU, yakni:
- Telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan
- Terdampak pandemi covid-19
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
Selanjutnya selain mengetahui syarat mendapatkan BSU, kamu juga perlu melakukan cek penerima BSU, berikut ini ada 4 cara yang bisa kamu lakukan, yakni:
Baca Juga : Pendaftaran KIP Kuliah UTBK 2023 Di buka, Catat Tanggalnya!
Cek melalui website resmi kementerian ketenagakerjaan
- Terlebih dulu, buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman kemnaker.go.id
- Kemudian pilih menu “BSU”
- Bisa masukkan NIK dan juga nomor HP yang telah terdaftar di Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan
- Selanjutnya klik tombol “Cek Penerima”
- Langkah berikutnya sistem tersebut akan menampilkan apakah seseorang layak menerima bantuan atau tidak.
Baca Juga : Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair di Bulan Ramadhan 2023? ini Jadwal Pencairan dan Nominal BLT yang Di salurkan
Cara cek penerima BSU 2023 Ketenagakerjaan di BPJS TK
- Masuk ke website BSU BPJSTK melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Tunggu sampai sistem tersebut menampilkan data, apakah kamu mendapatkan BSU atau tidak
- Cek di Aplikasi e-form Jamsostek
- Unduh terlebih dulu aplikasi e-form Jamsostek melalui Google Play Store maupun App Store
- Kemudian daftar dan buatlah akun
- Selanjutnya, masukkan NIK dan juga nomor HP yang telah terdaftar di Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
- Lalu klik tombol “Cek Penerima”
- Setelah itu, aplikasi akan memberitahu apakah seseorang layak menerima bantuan atau tidak
Baca Juga : 6 Bansos Akan Cair di Bulan Ramadan 2023
Cek penerima bsu di kantor pos
- Dapat siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Kemudian, datang ke kantor pos terdekat dan sampaikan maksud untuk melakukan cek penerima BSU
- Kamu dapat serahkan KTP asli petugas di kantor pos tersebut
- Petugas bisa memeriksa data, selanjutnya memberitahukan apakah layak menerima bantuan BSU atau tidak
- Bila layak untuk menerima bantuan, petugas dapat memberi informasi tentang cara mendapatkan bantuan BSU.
Namun, perlu kamu ketahui bahwa metode cek penerima BSU di kantor pos tersebut hanya tersedia di wilayah-wilayah tertentu saja.
Jika kamu penasaran apakah terdaftar atau tidak, bisa mengecek langsung melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau aplikasi e-form Jamsostek saja.
Jadi inilah ketentuan untuk mendapatkan dan mengecek penerima BSU, semoga bisa membantu dan bermanfaat.(*)