Berikut kami terangkan Cara Daftar PKH Online 2022 lewat HP pakai KTP untuk dapat bantuan Rp3 Juta akan di ulas dalam artikel ini.
Daftar Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini bisa di lakukan secara online lewat HP, hanya menggunakan NIK KK dan KTP di Aplikasi Cek Bansos.
Kementerian Sosial telah mempermudah masyarakat yang ingin daftar PKH 2022, untuk dapat bantuan Rp3 Juta nantinya.
Baca Juga : Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus
Bansos PKH masih terus di salurkan pada tahun 2022 ini, PKH adalah program pemerintah sudah mulai di luncurkan sejak tahun 2007.
Bansos PKH ini di tujukan kepada ibu hamil hingga lansia yang telah terdata di DTKS sebagai keluarga penerima manfaat.
Salah satu syarat wajib penerima Bansos PKH 2022 adalah telah terdaftar di DTKS.
Lewat data yang ada di DTKS ini nantinya pemerintah berharap agar bantuan sosial dan PKH akan tepat sasaran bagi penerima bantuan dan tidak ada lagi data ganda.
Baca Juga : Cara Aktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan Telat Bayar Cukup Pakai HP
Adapun fungsinya adalah memuat data terbaru penerima bantuan sosial (Bansos).
DTKS berfungsi agar memenuhi hak Informasi Publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.
Dengan di berlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, masyarakat yang terkena dampak akan kembali mendapatkan Bantuan.
Penerima bantuan merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpaduan Kesejahteraan Sosial.
Bagaimana Cara Daftar PKH Online ?
Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.
Pendaftaran DTKS bisa di lakukan secara offline dan online, berikut cara pendaftaran lewat offline:
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya akan di lakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
- Hasilnya akan di tampilkan Berita Acara yang di tandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
- Berita Acara kemudian di gunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- Data yang telah di verifikasi dan validasi kemudian di input di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
- Data yang sudah di input di SIKS akan di proses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah di sahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Demi memudahkan akses pelayanan masyarakat, saat ini pendaftaran DKTS juga bisa di lakukan secara online
Berikut langkah daftar DTKS Kemensos online:
- Unduh aplikasi Cek Bansos. Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa di lakukan melalui PlayStore. Pastikan yang diunduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.
- Registrasi. Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.
- Pilih “tambah usulan”
- Setelah itu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
- Berikutnya, Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos, dan pilihlah PKH.
Jika data Anda berhasil di usulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Baca Juga: Cara Mendaftar Kartu Indonesia Sehat (KIS), Bisa Digunakan untuk Dapat Bansos Rp300 Ribu
Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH
- Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.
- Anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.
- Anak usia SD menerima bantuan Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
- Anak usia SMP menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
- Anak usia SMA menerima bantuan Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
- Lanjut usia atau lansia menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
- Penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH
Setelah daftar PKH 2022 secara online dan offline, masyarakat tidak serta merta menjadi penerima bansos, nantinya pihak penyelenggara akan meninjau kembali untuk menentukan siapa yang layak mendapatkan bansos.
Baca Juga: Segera Daftarkan di Aplikasi Cek Bansos, dan Dapatkan Bantuan PKH Rp 3 Juta, simak dan Ikuti Caranya
Data penerima bantuan sosial yang telah di salurkan dan atau masih dalam proses dapat di akses melalui aplikasi berbasis web Kemensos.
Berikut langkah cek daftar penerima Bansos PKH 2022:
- Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id
- Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
- Ketikkan nama Anda sesuai KTP
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
- Lalu klik tombol cari
- Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang di input dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos
Masyarakat yang telah daftar PKH online 2022 lewat HP pakai KTP bisa langsung mengecek apakah di terima atau tidak di Aplikasi Cek Bansos.
Demikian cara daftar PKH online 2022 lewat HP pakai KTP untuk dapat bantuan Rp3 juta.Sumber : depok.pikiran-rakyat.com