Cara Mengajukan NUPTK Online Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk seorang guru atau tenaga pendidikan. Tidak terkecuali guru honorer pun juga mendapatkan NUPTK dari pemerintahan.
Fungsi dari identitas resmi ini adalah sebagai alat bukti yang sah, bahwa kita sedang bekerja sebagai tenaga pendidik dan kependidikan. Namun tidak sedikit guru dan tenaga kependidikan yang belum mengerti cara mengajukan NUPTK.
Baca Juga : Skema Jaminan Pensiun PPPK
Nomor yang terdiri dari 16 angka ini tidak akan berubah dari tahun ke tahun. Meskipun Anda sudah berpindah tempat dinas, atau berubah status dari Non-PNS menjadi PNS, NUPTK yang Anda miliki tetap sama.
Syarat Pengajuan NUPTK Baru
Tentunya dalam mengajukan NUPTK terdapat beberapa syarat yang wajib Anda siapkan. Berikut ini adalah syarat pengajuan NUPTK:
- PTK terdaftar dalam Dapodik yang memiliki kegiatan belajar mengajar (rombel)
- Belum memiliki NUPTK sebelumnya. Dengan kata lain, Anda tidak bisa memiliki NUPTK lebih dari satu.
- Bertugas di sekolah atau lembaga pendidikan yang memiliki NPSN.
- Memiliki Status WNI (Warga Negara Indonesia) dengan dibuktikan adanya KTP asli
- Ijazah riwayat pendidikan dari sekolah dasar hingga ke jenjang pendidikan terakhir D4-S1.
- Untuk Guru Jenjang terakhir yang dimiliki wajib minimal Diploma IV atau setara dengan S1. Sedangkan untuk Tenaga Kependidikan Minimal SMA/Sederajat.
- Untuk Anda yang berstatus PNS/CPNS, wajib melampirkan surat pengangkatan atau penugasan kepala Dinas Pendidikan.
- Namun untuk Anda status non PNS, dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari kepala atau komite sekolah. Guru honorer atau tenaga kependidikan non PNS ini wajib minimal 2 tahun bekerja di tempat tersebut.
Baca Juga : Unduh Materi Pretest PPG
Cara Mengajukan NUPTK Baru
Setelah beberapa syarat di atas sudah Anda siapkan, maka silahkan Anda melanjutkan cara mengajukan NUPTK dengan login ke Verpal PTK.
Beikut admin terangkan Cara Mengajukan NUPTK Online 2023yang Insya Aloh sangatmudah untuk dipahami.
Perlu kita ketahui bahwa login verpal PTK ini wajib menggunakan akun dapodik sekolah. Dengan kata lain, pengajuan ini tidak bisa Anda lakukan secara mandiri. Sehingga, semua pengajuan atas persetujuan dan sepengetahuan pihak sekolah atau tempat Anda bekerja sebagai tenaga pendidik dan kependidikan.
Baca Juga : Skema Kerja Baru Honorer Sesuai RUU ASN
Anda bisa meminta bantuan operator sekolah untuk melakukan pengajuan ini. Di dalam akun verpal PTK, Anda akan melihat daftar nama guru dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK.
Nantinya, operator akan melihat siapa saja guru yang belum memiliki NUPTK. Jika di sana terdapat nama Anda, maka Anda bisa mengajukannya. Adapun langkah-langkah mendaftar NUPTK secara online adalah sebagai berikut :
- Mengakses website vervalptk.data.kemdikbud.go.id
- Kemudian Masuk/login dengan akun dapodik sekolah.
- Klik menu “Pengajuan NUPTK”. Maka disana akan muncul nama-nama daftar calon penerima NUPTK.
- Setelah itu, operator sekolah akan mengklik menu “Ajukan NUPTK.”
- Langkah selanjutnya Operator sekolah mengupload/mengunggah berkas berupa File PDF. Diantaranya hasil scan SK Pengangkatan dan Penugasan, scan KTP asli, ijazah SD asli, ijazah SMP asli, ijazah SMA dan ijazah Diploma/S1 asli.
- Kemudian klik “Ajukan.
- Jika tahap ini sudah selesai. Silahkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan bahwa Anda sudah mengajukan NUPTK melalui akun verpal PTK.
- Anda juga dapat melihat Status Pengajuan NUPTK dengan mengklik “Status Pengajuan NUPTK.”
Baca Juga : Syarat CPNS Lulusan SMA Sederajat 2023
Verifikasi LPMP
Sedikit saran Konfirmasi ke Dinas Pendidikan sebaiknya Anda lakukan di hari yang sama. Di mana Dinas Pendidikan dapat langsung cek dan verifikasi pengajuan Anda yaitu sebagai Verifikasi LPMP.
Baca Juga : Formasi CPNS Lulusan SMA Sederajat 2023
Verifikasi ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi, sebaiknya Anda bersabar dalam proses pengajuan ini. Ada kemungkinan yang terjadi bahwa adanya penolakan berkas pada saat verifikasi LPMP.
Penolakan ini terjadi, bisa jadi karena berkas tidak lengkap, berkas tidak jelas atau buram, atau berkas tidak valid.
Selanjutnya : Besaran Uang Tunjangan Gaji Guru PNS Terbaru Tahun 2022 Lengkap dengan Pensiunanya
Baca Juga : Gaji PNS 2024 Naik
Namun, jika verifikasi LPMP berhasil, maka Anda sudah bisa mendapatkan NUPTK yang akan tertera pada akun Verpal PTK. Itulah cara pengajuan NUPTK untuk guru dan tenaga kependidikan.
Semoga bermanfaat Tentang Cara Mengajukan NUPTK Online 2023 Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan.