Berikut tata cara tentang bagaimana cara pakai BPJS Kesehatan saat berada di luar kota atau bukan di domisili beserta apa saja yang harus di siapkan.
BPJS Kesehatan ternyata bisa di gunakan saat pemegang kartu berada di luar kota. Sehingga, masyarakat bisa memaksimalkan penggunaan asuransi tersebut meski bukan di wilayah domisili.
BPJS Kesehatan tetap bisa di gunakan untuk berobat ke dokter atau rumah sakit yang memang sudah bekerja sama dengan BPJS.
Baca Juga : Bansos KIS PBI JK Cair Kapan Nih? Cek di Cekbansos.kemensos.go.id
Masyarakat saat ini memang memiliki mobilisasi tinggi ke luar kota. Tak hanya sekadar liburan bahkan ada yang menetap di suatu wilayah untuk sekolah, kuliah, bahkan bekerja.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memudahkan masyarakat untuk menikmati fasilitas kesehatan (faskes) meskipun bukan di wilayahnya.
Namun tetap ada prosedur dan dokumen yang harus di siapkan agar masyarakat tetap bisa menikmati asuransi kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Cek Nama KIP Penerima PIP Kemdikbud 2023 dan Bocoran Jadwal Cair dari Puslapdik, NIK NISN Ini Dapat Rp1 Juta
Dokument Untuk Berobat di luar kota
Yang pertama adalah dengan menyiapkan beberapa dokumen agar bisa menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu BPJS Kesehatan
- Surat Keterangan Domisili
Berdasarkan sumber yang beredar di internet. Surat Keterangan Domisili di minta di kantor BPJS tempat asal yang nantinya di serahkan ke BPJS luar kota sebagai Surat Keterangan.
Baca Juga : Pendaftaran KIP Kuliah UTBK 2023 Di buka, Catat Tanggalnya!
Lebih lanjut, Surat Keterangan yang di dapat dari BPJS luar kota itu merupakan syarat untuk berbobat di fasilitas kesehatan di wilayah tujuan.
Apabila pemilik Kartu BPJS Kesehatan memang berencana tinggal lama di suatu wilayah karena bekerja atau kuliah, lebih baik memindahkan ke kota tujuan.
Masyarakat bisa menghubungi kantor cabang BPJS terdekat di tempat asal maupun Kantor BPJS tujuan untuk mengurus perpindahan. Biasanya membutuhkan waktu tiga bulan.
Baca Juga : Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair di Bulan Ramadhan 2023? ini Jadwal Pencairan dan Nominal BLT yang Di salurkan
Cara menggunakan BPJS Kesehatan kondisi gawat darurat di luar kota
Peserta BPJS Kesehatan di kategorikan membutuhkan lawanan gawat darurat apabila memang pasien berada dalam kondisi kritis dan mengancam nyawanya.
Pada kondisi ini, pemegang kartu bisa langsung datang ke IGD rumah sakit di kota tempat dirinya berada. Sebenarnya, prosedur BPJS Kesehatan di mulai dari faskes tingkat 1, namun pengecualian bagi pasien yang berada dalam kondisi kritis.
Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk pasien rawat jalan
Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan rawat jalan namun sedang di luar domisili. Bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan melalui akses faskes tingkat 1 (Puskesmas, dokter, Klinik) di daerah itu.
Namun layanan ini hanya bisa di gunakan satu kali. Jika ingin yang kedua kali dan seterusnya. Masyarakat harus menghubungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapat Surat Pengantar di wilayah tersebut.
Alasan meminta Surat Pengantar terlebih dahulu agar pasien tidak di tolak di faskes tujuan. Sehingga pemegang asuransi bisa tetap menikmati pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan.
Demikian cara pakai BPJS Kesehatan di luar kota atau provinsi beserta dokumen apa saja yang harus di siapkan.***