Selamat bagi para guru yang. Bulan November 2022, tunjangan profesi guru atau TPG kembali akan di cairkan ke masing-masing rekening para guru.
Pencairan tunjangan profesi guru ini di lakukan setiap 3 bulan sekali atau per TW (triwulan).
Untuk saat ini, pencairan tunjangan profesi guru akan di lakukan pada bulan November 2022.
Sejak beberapa hari terakhir, beberapa guru telah menerima pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Beredar kabar, paling lambat sertifikasi guru akan cair pada 11 November 2022.
“Info untuk para guru, pencairan TPG paling lambar 11 November 2022,” isi pesan di beberapa group guru.
Tunjangan guru ini terbagi menjadi dua. Ada yang mendapat tunjangan sertifikasi yakni 1 kali gaji.
Dan bagi guru yang belum sertifikasi mendapat tambahan penghasilan atau Tamsil dengan nominal Rp250 ribu per bulan.
Berikut ini guru-guru yang akan menerima tunjangna sertifikasi.
1. Tunjangan Profesi Guru PNSD
Pertama, tunjangan profesi guru PNSD mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Tunjangan ini akan di bayarkan pada bulan Maret sesuai dengan aturan Permendikbud tersebut.
Besaran TPG untuk guru PNSD yakni sebanyak satu kali gaji pokok perbulan yang akan di bayarkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulanan.
Besaran gaji guru PNSD ini yakni untuk golongan III-A, dengan masa pengabdian 0 tahun rentang gajinya di angka Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400.
Sedangkan untuk golongan terakhir yang memiliki pangkat tertinggi dalam kepangkatan PNS yakni Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.
2. Guru CPNSD
Kedua, tunjangan profesi untuk guru Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah terangkat akan belum mengikuti program prajabatan atau latsar.
Maka besaran TPG-nya sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 yaitu sebanyak satu kali gaji pokok di kalikan 80 persen per bulan.
Sehingga dengan demikian, bagi guru yang masih berstatus CPNS maka perhitungan gajinya masih 80 persen dari gaji pokok.
Sedangkan besaran gaji pokok untuk CPNS ini masih mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 yang mana besaran gaji pokok untuk CPNS golongan III-A yakni Rp2.579.400 x 80 persen atau sebesar Rp2.063.520.
3. Guru non PNS Inpassing
Ketiga, untuk Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non PNS inpassing ini mengacu pada peraturan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021,
yang mana untuk gaji pokok PNS ini masih mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 mengenai penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sesuai dengan SK inpassing sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021.
Sehingga besaran TPG untuk guru non PNS Inpassinga adalah sebesar satu kali gaji pokok PNS perbulan.
4. Guru non PNS yang non Inpassing
Keempat, untuk Guru non PNS maka besaran tunjangan profesinya masih mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yang mana besaran yang diterima yakni Rp1.500.000 perbulan.
5. Guru PPPK
Kelima, untuk besaran tunjangan profesi guru guru PPPK ini telah mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yakni sebesar 1x gaji pokok.
Bagi guru PPPK yang baru lulus dan memiliki masa kerja 0 tahun dan berada di golongan 9 dengan gaji pokok sebesar Rp2.966.500, maka nantinya akan mengalami kenaikan gaji berkala setiap 2 tahunnya. ***