Bansos, KIS  

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 24 Februari 2023

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 24 Februari 2023
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 24 Februari 2023

Berikut kami jelaskan tentang besaran Daftar Iuran BPJS Kesehatan  Terbaru Per 24 Februari 2023.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

bakal di lakukan secara bertahap tahun ini.

Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa

dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

Baca Juga : Jadwal Pencairan BLT Dana Desa 2023!, Cair Rp 900 Ribu
RS di pastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.

“Kita rencananya akan di terapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus

di penuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” beber Budi Gunadi saat di temui di Gedung DPR RI

Komisi IX, Kamis (9/2/2023).

Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini masih belum berubah. Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah di lakukan sejak Juli 2022 lalu. Kelas-kelas tersebut akan di gantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib di bayar oleh setiap peserta , agar bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.

Baca Juga : Cara Aktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan Telat Bayar Cukup Pakai HP

Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan sebelumnya.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran di tentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Berikut Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Januari 2023

  1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)
    Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI JamKes sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut di bayarkan oleh pemerintah.
  2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
    Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri di kenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen di bayar pemberi kerja dan satu persen di bayar peserta.
  3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
    Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen di bayar oleh pemberi kerja dan 1 persen di bayar oleh peserta.
  4. Peserta keluarga tambahan PPU
    Iuran BPJS untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan di bayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
    Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap di kelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang di kehendaki.

Besaran Iuran BPJS 2023

Baca Juga : Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Di hapus

a. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
b. kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
c. kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

  1. Veteran dan perintis kemerdekaan
    Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya di tetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, di bayar oleh pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, sejauh ini belum ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran , tapi tunggakan akan membuat status kepesertaan di nonaktifkan secara sementara.

Denda akan di kenakan kepada peserta yang apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan di aktifkan kembali, peserta memperolah pelayanan kesehatan rawat inap.

Itu tadi informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku Februari 2023.