PENGUMUMAN Untuk Dapat Lolos Seleksi PPPK 2023, Tenaga Honorer Non Guru dan Guru Harus Penuhi Ini. namun jangan lupa Formasi PPPK Tahun 2023
Nah kemudian Untuk dapat lulus di dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023, para tenaga honorer guru maupun non guru harus mencapai nilai ambang batas atau passing grade yang telah di tetapkan.
Persyaratan tersebut berlaku untuk para tenaga honorer atau non ASN baik guru maupun non guru yang ingin lolos di dalam seleksi PPPK tahun 2023.
Baca Juga : 683.543 Guru Lulus Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023
Selanjutnya Ketentuan mengenai nilai ambang batas untuk lulus seleksi PPPK telah di atur di dalam Keputusan Menteri PANRB No 1127 dan 1128 Tahun 2021.
Akan tetapi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) yang menetapkan persyaratan nilai ambang batas untuk para tenaga honorer yang lulus dalam seleksi penerimaan PPPK.
Jadi Nilai ambang batas yang di tetapkan berlaku untuk para honorer guru dan non guru. Pada seleksi sebelumnya, yaitu pada tahun 2022, terdapat seleksi kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan seleksi wawancara.
Baca Juga : Guru Kategori A dan B PPG Dalam Jabatan 2023
Pada seleksi tahun 2023, kemungkinan akan sama dengan seleksi sebelumnya karena belum ada petunjuk teknis baru yang mengatur hal tersebut.
Berikut adalah perhitungan nilai ambang batas PPPK 2023 untuk guru:
- Kompetensi Teknis
Jumlah soal yang di berikan adalah 100 dengan durasi umum 120 menit. Pelamar tunanetra di berikan waktu tambahan sekitar 150 menit. Nilai ambang batas atau passing grade untuk nilai kumulatif maksimal 500. Jawaban benar akan mendapatkan bobot poin 5 dan jika tidak menjawab akan mendapatkan 0. - Manajerial
Jumlah soal yang di berikan adalah 25 dengan durasi umum 40 menit. Pelamar tunanetra di berikan waktu tambahan sekitar 55 menit. Nilai kumulatif maksimal 200. Nilai ambang batas atau passing grade adalah 130. - Sosial Kultural
Jumlah soal yang di berikan adalah 20 dengan durasi umum 40 menit. Pelamar tunanetra di berikan waktu tambahan sekitar 55 menit. Nilai kumulatif maksimal 200. Nilai ambang batas atau passing grade adalah 130. - Wawancara
Jumlah soal yang di berikan adalah 10 dengan durasi umum 40 menit. Pelamar tunanetra di berikan waktu tambahan sekitar 55 menit. Nilai kumulatif maksimal 40. Nilai ambang batas atau passing grade adalah 2.
Baca Juga : Passing Grade PPPK 2023
Selanjutnya, untuk nilai ambang batas atau passing grade PPPK non guru yaitu:
- Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural
Nilai passing grade untuk pegawai PPPK non guru pada seleksi kompetensi sosio kultural dan manajerial adalah 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200. - Wawancara
Nilai passing grade untuk para PPPK non guru pada seleksi wawancara adalah sebesar 25, dan nilai kumulatif maksimal 40. - Seleksi Teknis
Adapun untuk seleksi teknis, passing grade pada masing-masing jabatan fungsional mempunyai perbedaan.
Baca Juga : Kenaikan Pangkat PNS Bisa 6 Kali Setahun
Jumlah total akumulasi maksimal yaitu sejumlah 690, dengan rincian kompetensi teknis mempunyai nilai maksimal sebesar 450, kompetensi manajerial dan sosio kultural adalah 200, dan seleksi wawancara adalah 40.
Untuk pendaftarannya sendiri belum di umumkan resmi oleh pemerintah, akan tetapi di rencanakan akan di laksanakan pada bulan September mendatang.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan terkait dengan proses penerimaan CPNS atau PPPK tahun 2023 telah di laporkan kepada presiden, rencananya akan di laksanakan di bulan September dengan Formasi PPPK Tahun 2023 yang akan di isi kurang lebih sebanyak 1.030.751 orang.dengan
Baca Juga : Menpan RB, Seleksi CPNS PPPK 2023 DIMULAI SEPTEMBER
Pada penyelekesian Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini akan lebih mengutamakan untuk seleksi PPPK yaitu sebanyak 80 persen. Sedangkan itu sisanya sebanyak 20 persen akan di gunakan untuk para fresh graduate melalui seleksi CPNS.
Adapun kemungkinan formasi yang akan di buka pada seleksi PPPK tahun 2023 mendatang yaitu sebagai berikut:
- Formasi Pemerintah Pusat
- PPPK dosen sejumlah 6.472
- PPPK tenaga kesehatan sejumlah 12.719
- PPPK tenaga guru sejumlah 12.000
- PPPK tenaga teknis lain sejumlah 15.205
- Formasi Pemerintah Daerah
- PPPK tenaga kesehatan sejumlah 327.542
- PPPK guru sejumlah 580.202
- PPPK tenaga teknis lain sejumlah 35.000
Itu tadi informasi yang dapat di berikan mengenai hal yang harus di penuhi oleh para honorer guru dan non guru untuk dapat lolos dalam seleksi PPPK 2023 yaitu dengan memenuhi nilai ambang batas.