Gaji PNS 2024 Naik

Gaji PNS 2024 Naik
Gaji PNS 2024 Naik

Hore! Gaji PNS 2024 Naik, Pengumuman Kenaikan Gaji Di sampaikan Presiden Bulan Ini, Catat Tanggalnya

Kabar gembira gaji pns naik. Informasi pns naik gaji sangat di tunggu-tunggu.

Karena Kenaikan Gaji membuat PNS bertambah penghasilannya selama mengabdi kepada negara.

Baca juga : Sistem Kerja PPPK Part Time

Gaji PNS 2024 Naik membuat para ASN punya rencana lain untuk alokasi anggaran.

Gaji PNS 2024 Naik, apakah tukin ikut naik?

Di samping gaji PNS juga di ketahui menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya.

Baca Juga : Rincian PPPK Part Time Cek Namamu ?

Besaran tukin yang di dapat oleh PNS selama ini sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.

Selain itu, tukin yang di tetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Lantas, menyusul rencana kenaikan gaji, akankah tukin ikut naik atau di rombak?

Baca Juga : PPPK Part Time 2023

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce dalam sebuah kesempatannya tak secara lugas memberikan penjelasan terkait perombakan tukin PNS.

Baca juga: Tak Hanya Gaji PNS yang Naik, Gaji PPPK Juga Ikut Naik, Nominalnya Lebih Besar

Melansir Kompas.com, dalam penjelasannya pada Kamis (1/6/2023), Averrouce menyebutkan bahwa Kemenpan-RB saat itu tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).

Baca Juga : Peluang Perangkat Desa Jadi ASN

RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN.

“Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas,” papar Averrouce pada Kamis (1/6/2023) sebagaimana di lansir dari Kompas.com.

Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan di atur secara umum dalam RPP Manajemen ASN.

Baca Juga : Perpanjangan Masa Kerja PPPK 2023

“Untuk kenaikan gaji tahun 2024 di tentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024,” ungkapnya.

Sementara itu, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas sebelumnya sempat menyinggung soal tukin ketika menyampaikan usulan kenaikan gaji PNS.

Anas sempat mengatakan bahwa pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin, sehingga besaran gaji di usulkan naik.

Adapun usulan kenaikan gaji PNS saat ini merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga : Syarat Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023

“Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak di naikkan. Ini sedang di bahas dengan menteri keuangan,” ujar dia, dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023), di kutip dari Kompas.com.

Tukin tak lagi di pukul rata

Adapun penyesuaian rumusan tukin yang di maksud ialah, pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.

Lebih lanjut Anas menjelaskan, saat ini PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama sudah menerima besaran tukin yang sama.

Baca Juga : Lowongan CPNS Lulusan SMA 2023

Padahal, seharusnya tukin di berikan kepada PNS yang memiliki kinerja baik.

“Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik, akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yg tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama,” tuturnya pada Rabu, 17 Mei 2023, di kutip dari Kompas.com.

Menurutnya, ‘diferesiansi’ besaran tukin ASN juga selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga : Link Pendaftaran CPNS 2023

Orang nomor 1 RI itu menginstruksikan, agar tukin dapat berimplikasi terhadap peningkatan kinerja ASN.

Jenis tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

Dilansir dari Kompas.com (16/6/2022), berikut penjelasan tunjangan PNS:

  1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja memiliki nominal yang paling besar dari semua tunjangan kinerja (tukin) yang di berikan.

Baca Juga : Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2023

Besaran tunjangan kinerja di sesuaikan dengan kelas jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi di dapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

  1. Tunjangan istri/suami

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Akan tetapi jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya di berikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

  1. Tunjangan anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak di tetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca Juga : Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2023

Baca juga: PNS Tersenyum Lebar, Agustus 2023 Gaji Bakal Naik 661 Persen, Segini Kisaran Gaji Tertingginya

  1. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

  1. Tunjangan jabatan

Terakhir, PNS akan mendapatkan tunjangan jabatan.Tunjangan ini lebih di kenal sebagai jenjang eselon.

Tunjangan jabatan hanya di terima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.