Guru Kategori A dan B PPG Dalam Jabatan 2023

Guru Kategori A dan B PPG Dalam Jabatan 2023
Guru Kategori A dan B PPG Dalam Jabatan 2023

Guru Kategori A dan B PPG Dalam Jabatan 2023 Dapat 3 Pengumuman Penting. Segera Lakukan Ini di SIMPKB

Kemdikbud telah menetapkan bahwa guru pendaftar PPG Dalam Jabatan atau PPG Daljab tahun 2023 akan di bagi menjadi 2 kategori. Yaitu kategori A dan kategori B.

Guru yang terdata sebagai kategori A merupakan para guru yang telah melewati dan lulus seleksi administrasi PPG Daljab 2022.

Baca Juga : Passing Grade PPPK 2023

Oleh karena itu, kategori guru ini tidak perlu mengumpulkan dokumen untuk seleksi administrasi tahun 2023.

Sementara itu, target kategori B adalah guru pendaftar PPG Dalam Jabatan 2023 yang belum berpartisipasi atau lulus seleksi administrasi.

Guru kategori B harus mendaftar atau mengajukan dokumen untuk seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang telah di mulai pada 30 Mei 2023 dan akan berakhir pada 11 Juni 2023.

Baca Juga : Kenaikan Pangkat PNS Bisa 6 Kali Setahun

Untuk mengikuti proses seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, dokumen atau file yang di perlukan dapat di unggah melalui laman PPG Kemdikbud menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru.

Dokument Guru Kategori A dan B PPG Dalam Jabatan 2023

Berikut adalah dokumen yang menjadi syarat seleksi administrasi yang harus di penuhi oleh guru sasaran kategori B pada PPG Daljab 2023.

  1. Persyaratan administrasi khusus guru terdiri dari 5 dokumen berikut:

Baca Juga : Menpan RB, Seleksi CPNS PPPK 2023 DIMULAI SEPTEMBER

a. Ijazah D-IV atau S-1 yang telah di pindai (dapat melampirkan yang asli atau fotokopi yang telah di legalisir perguruan tinggi). Bagi guru alumni luar negeri setara S-1, dapat menyertakan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. SK pengangkatan pertama sebagai guru yang telah di pindai (dapat melampirkan yang asli atau fotokopi yang telah di legalisir Disdik provinsi/kabupuaten/kota)

Baca Juga : SAH! Gaji PPPK Guru Dibayarkan 1 Agustus

c. Lakukan pemindaian pada dokumen asli atau fotokopi yang telah di legalisir sesuai dengan status kepegawaian di bawah ini:

  • Bagi guru ASN, hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir yang telah di legalisir oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD.
  • Bagi guru PPPK, hasil scan SK pengangkatan PPPK yang masih berlaku hingga setidaknya tanggal 31 Desember 2023 yang telah di legalisir oleh dinas pendidikan pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD.
  • Bagi guru non ASN di sekolah negeri, hasil scan SK pengangkatan selama 2 tahun terakhir, yaitu 2021/2022 dan 2022/2023, yang telah di legalisir oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD.
  • Bagi guru non ASN di sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat, hasil scan SK pengangkatan selama 2 tahun terakhir, yaitu 2021/2022 dan 2022/2023, yang telah di legalisir oleh ketua yayasan.

aca Juga : 4 Keuntungan Penghapusan Kontrak Guru

d. Hasil pindai/ scan SK (Surat Keterangan) pembagian tugas mengajar terakhir pada tahun ajaran 2022/2023 dalam bentuk dokumen asli/fotokopi yang telah di legalisir oleh kepala sekolah.

e. Hasil pindai/scan dokumen pakta integritas yang di isi dan di tandatangani serta di beri materai 10.000. Dokumen ini dapat di unduh melalui situs web PPG Kemdikbud.

Dokument Guru sebagai kepala sekolah

  1. Persyaratan administratif untuk guru yang di tunjuk sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut:

Baca Juga : Cek Info Pengumuman Seleksi Tahap 1 PPG Prajabatan 2023

a. Ijazah D-IV atau S-1 yang telah di pindai (dapat melampirkan yang asli atau fotokopi yang telah di legalisir perguruan tinggi). Bagi guru alumni luar negeri setara S-1, dapat menyertakan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. SK pengangkatan pertama sebagai guru yang telah di pindai (dapat melampirkan yang asli atau fotokopi di legalisir Disdik provinsi/kabupuaten/kota)

c. Hasil pindai/scan SK pengangkatan terakhir saat menjabat sebagai kepala sekolah, baik salinan asli atau fotokopi yang telah di legalisir oleh:

  • Disdik/BKD provinsi/kabupaten/kota, bagi guru yang di tugaskan sebagai kepala sekolah dari satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh pemda.
  • Ketua yayasan, bagi kepala sekolah di satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat.

d. Scan/hasil pindai pakta integritas yang di isi, di bubuhi tanda tangan dan di beri materai 10.000. Pakta integritas silakan unduh di laman PPG Kemdikbud.

Demikian syarat dokumen yang wajib di unggah guru kategori B dalam rangka seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023.***