Pemerintah memudahkan pengangkatan Guru Honorer menjadi PPPK 2022 atau P3K 2022 maka segera kan diri anda mempersiap saja
Guru honorer yang telah lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021 langsung di angkat menjadi P3K 2022.
Selain itu, guru honorer dari sekolah negeri yang telah terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) selama tiga tahun atau lebih juga langsung di angkat menjadi P3K 2022.
Tenaga honorer yang lulus PG dan guru honorer dari sekolah negeri yang terdaftar selama paling kurang 3 tahun di Dapodik di masukkan ke dalam kelompok priroritas P3K 2022.
Pemerintah pusat membagi tiga kategori seleksi PPPK 2022, yakni seleksi guru lulus PG, seleksi kesesuaian/verifikasi, dan seleksi tes.
1. Seleksi Guru Lulus PG
Guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 langsung di angkat menjadi P3K 2022 tanpa di tes lagi. Mereka akan di tempatkan di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
2. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi
Guru THK II langsung di angkat menjadi PPPK 2022 tanpa perlu di tes lagi. Guru THK II adalah Tenaga Honorer eks Kategori II yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.
Selain guru THK II, gru honrer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun juga bisa langsung di angkat menjadi PPPK 2022.
Seleksi kesesuaian verifikasi di laksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru 2022 setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
Seleksi kesesuaian/verifikasi dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
❑ Kualifikasi Akademik
Sarjana (S-l)
Diploma Empat (D-IV)
Sertifikat Pendidik
❑ Kompetensi Teknis
Profesional
Pedagogik
Sosial
Kepribadian
❑ Kinerja
✓ Orientasi pelayanan
Komitmen
✓ Inisiatif kerja, dan
✓ kerja sama
❑ Pemeriksaan latar belakang
✓ Perundungan
Kekerasan s3ksual
✓Penyalahgunaan nark0ba
✓ Intoleransi.
Guru honorer THK II dan guru dengan masa kerja paling rendah 3 tahun akan bisa mengikuti tes wawancara.