Bansos, PKH  

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BLT Tahap 2

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BLT Sembako Tahap 2
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BLT Sembako Tahap 2

Al hamdulillah patut kita ucapkan dengan telah releasnya Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BLT Sembako Tahap 2

Kementerian Sosial dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyepakati skema penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan cair pada April 2023.

Adapun Jadwal Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima manfaat bansos sembako tahap 1 sudah di lakukan sejak Januari 2023. BLT sembako Rp200.000 ini di berikan untuk pemegang kartu Sembako.

Baca Juga : 6 Bansos Akan Cair di Bulan Ramadan 2023

Dalam Jadwal Pencairan Bansos ini, di sepakati Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dekat dengan bank dapat mengambil bantuan secara cash di cabang atau ATM terdekat.

Namun, jika tidak mengambil bantuan dalam waktu yang telah di tentukan, maka penyaluran akan di ambil alih oleh PT Pos.

“Jadi, kami sudah menyepakatI itu. Semula di bank, kemudian jika beberapa hari tidak di ambil maka penyaluran itu melalui PT Pos,” kata Mensos di lansir dari laman Kemensos.

Baca Juga : Peserta KIS Bisa Dapat Bansos PKH Tahap 1 ataupun BPNT Sembako

Senada dengan Mensos, Wamen BUMN mengatakan penyaluran secara cash mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan bantuan.

“Bisa (langsung) melakukan transaksi pencairan sehingga tak perlu masyarakat harus mencari warung untuk menukar bahan pokok.

Ini di harapkan masyarakat lebih cepat menggunakan dananya untuk keperluan sehari-hari,” katanya.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BLT Tahap 2

Penyaluran melalui bank bertujuan untuk meningkatkan financial inclusion atau keuangan inklusif bagi masyarakat.

Baca Juga : Pinjaman Tanpa Agunan Bisa Cair 100 Juta Cicilan Mulai Dari 200 Ribuan per Bulan

Keuangan inklusif adalah upaya menyediakan akses berbagai produk finansial kepada masyarakat secara luas, termasuk kelompok masyarakat rentan, berpenghasilan rendah dan penyandang disabilitas.

Selain itu, penyaluran lewat bank memungkinkan masyarakat untuk mengambil bantuan dimana dan kapan saja karena di fasilitasi oleh ATM.

Dalam keterangan pers, Mensos juga memastikan bahwa BPNT/sembako tidak lagi melalui e-warong. Kebijakan ini di ambil atas hasil evaluasi dan rekomendasi Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga : 3 Kriteria Khusus Penerima Bansos PBI JK

“Kita tidak menggunakan e-warong lagi. Ini menyikapi dari Perpres Nomor 63 tahun 2017 (tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai).

Boleh penarikan tunai atau barang. Oleh karena itu, kita menyepakati penyalurannya tunai. Pengambilannya bisa lewat ATM atau ke bank langsung,” kata Mensos.