Jaminan Pensiun ASN PPPK Mulai September Selamat!

Jaminan Pensiun ASN PPPK Mulai September Selamat!
Jaminan Pensiun ASN PPPK Mulai September Selamat!

Al hamdulillah kita segera mendapatkan kabar baik ASN PPPK Dapat Jaminan Pensiun yang insya Alloh Mulai kita dapatkan di September

Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang No. 5/2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Di kabarkan revisi UU ini akan memberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk para ASN PPPK.

Baca Juga : Jaminan Pensiun Untuk PPPK SEJAHTERA

Perubahan ini berfokus pada perbaikan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya tidak memiliki perlindungan pensiun.

Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur di Kementerian PANRB, mengungkapkan bahwa dalam revisi tersebut.

Konsep Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK akan di gabungkan menjadi bagian dari penghargaan dan pengakuan terhadap ASN secara menyeluruh.

Baca Juga : Jadwal Seleksi CPNS 2023

ASN dengan status PPPK akan di berikan perlindungan pensiun serta jaminan hari tua dengan menggunakan skema kontribusi terdefinisi

Seperti yang telah di ketahui sebelumnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia tidak memiliki jaminan pensiun.

Situasi ini telah menciptakan kebingungan terkait masa depan PPPK ketika mereka menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga : Jenis Kenaikan Gaji PPPK Golongan Gaji V Ada Perbedaan Syarat

Dalam upaya meningkatkan keadilan dan daya saing, perbaikan mengenai penghargaan dan pengakuan akan meliputi berbagai aspek dan akan di sesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran yang ada. Hal ini di ungkapkan oleh Alex dalam siaran pers pada Senin, 7 Agustus 2023.

RUU ASN sendiri akan membahas 7 kluster utama, seperti penguatan sistem merit, penentuan kebutuhan ASN, peningkatan kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN dalam konteks perampingan organisasi, penanganan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta peran ASN dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca juga : Syarat Penting Terdaftar Marketplace Guru

Alex juga menekankan bahwa dalam revisi UU ASN, fokusnya adalah bagaimana ASN dapat menjadi lebih dinamis, kompetitif, dan responsif terhadap perubahan zaman. Salah satu langkah yang di ambil adalah perluasan cakupan ASN PPPK dengan skema kerja yang lebih adil.

Jaminan Pensiun ASN PPPK

Selain itu, aturan ini akan menjadi alternatif untuk mengatasi permasalahan tenaga non ASN atau honorer yang saat ini masih ambigu, terutama mengingat rencana penghapusan mereka pada bulan November 2023.

Meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Alex menjelaskan prinsipnya yaitu ingin melindungi 2,3 juta tenaga non ASN atau tenaga honorer supaya tidak mengalami pemutusan secara besar-besaran dan juga tetap mempertahankan tingkat pendapatan saat ini.

Baca Juga : Cara Perpanjangan Masa Kerja PPPK

Selain itu, kami juga memastikan bahwa tidak akan terjadi peningkatan anggaran yang berlebihan.

Aba Subagja selaku Asisten Deputi Bidang SDM di Kementerian PANRB. Mengklarifikasi bahwa meskipun revisi RUU ASN hanya sebagian kecil yang berkaitan dengan tenaga honorer.

Namun isi RUU ASN nantinya akan mencakup regulasi yang mengatur manajemen ASN secara komprehensif, termasuk PNS dan PPPK.

Baca Juga : Skema Jaminan Pensiun PPPK

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ilmu Sosial di Universitas Negeri Padang, Afriva Khaidir, berpendapat bahwa. RUU ASN adalah langkah yang masuk akal karena perubahan era global dan dinamika politik yang berjalan sangat cepat.

Afriva Khaidir menyatakan bahwa RUU ASN akan memberikan perlindungan lebih baik untuk pegawai ASN PPPK.

Dan apabila terdapat dorongan kondisional yang mendorong perubahan, maka hal ini akan semakin memperkuat keberadaannya.

Baca Juga : Cara Mengajukan NUPTK Online 2023

Demikian informasi yang dapat di berikan mengenai ASN PPPK yang akan memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tengah di bahas di dalam RUU ASN.