Kenaikan Pangkat ASN PNS Samapi 4 Kali

Kenaikan Pangkat ASN PNS Samapi 4 Kali
Kenaikan Pangkat ASN PNS Samapi 4 Kali

ASN PNS Bisa Mengajukan Kenaikan Pangkat Samapi 4 Kali Dalam 1 Tahun

Humas BKN, Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian Mulai Januari 2024. BKN memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi PNS yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru ini telah di terbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Baca Juga : Peluang Perangkat Desa Jadi ASN

“Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya di tetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Dan di ubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,” terang Plt.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, Jumat (28/7/2023) di Jakarta. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang di berikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Baca Juga : Perpanjangan Masa Kerja PPPK 2023

Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

Humas BKN, Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, BKN memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi PNS yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode.

Ketentuan terbaru ini telah di terbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

“Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya di tetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober di ubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,” terang Plt.

Baca Juga : Syarat Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, Jumat (28/7/2023) di Jakarta. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Kenaikan Pangkat ASN PNS Samapi 4 Kali

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang di berikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

“PNS dapat di ajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.

Baca Juga : Lowongan CPNS Lulusan SMA 2023

Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” jelasnya.

Humas BKN, Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, BKN memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi PNS yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode.

Ketentuan terbaru ini telah di terbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Baca Juga : Link Pendaftaran CPNS 2023

“Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya di tetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober di ubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,” terang Plt.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, Jumat (28/7/2023) di Jakarta. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN. Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang di berikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Baca Juga : Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2023

Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

“PNS dapat di ajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.

Baca Juga : Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2023

Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” jelasnya.

Selengkapnya ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS ini dapat di unduh pada tautan berikut.