Berikut Admin jabarkan mengenai seberapa besar Peluang Perangkat Desa Jadi ASN dalam Revisi Undang-Undang Desa.
Banyak perangkat desa yang berharap bisa di angkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN PNS.
Lantas seberapa besar peluang perangkat desa di angkat jadi ASN PNS? Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga : Perpanjangan Masa Kerja PPPK 2023
Masa jabatan kepala desa rencananya akan di perpanjang menjadi 9 (sembilan) tahun.
Rencana itu tertuang dalam rancangan undang-undang desa terbaru. Nah dalam rancangan tersebut ada peluang bagi pegawai desa untuk diangkat jadi ASN atau PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti yang di ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengalami beberapa kali perubahan.
Baca Juga : Syarat Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023
Namun, ada perbedaan mendasar antara perangkat desa dengan ASN yang menjadi kendala dalam penerapan peluang ini.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang. Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar hukum yang relevan untuk mengatur mengenai ketentuan jabatan ASN.
Baca Juga : Lowongan CPNS Lulusan SMA 2023
Perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan ada kemungkinan di angkat jadi ASN.
Alasannya adalah perangkat desa tidak memiliki jam kerja atau bekerja penuh secara 24 jam untuk melayani masyarakat seperti ASN yang memiliki jam kerja yang di tentukan secara hukum.
Peluang Perangkat Desa Jadi ASN
Nah apakah jika memenuhi syarat itu rencana untuk mengangkat perangkat desa jadi ASN bisa di wujudkan?
Baca Juga : Link Pendaftaran CPNS 2023
Dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan ada kepastian hukum terkait status perangkat desa.
Kepastian hukum ini di perlukan untuk mempertegas status kerja perangkat desa dan menjamin kesejahteraan mereka di masa depan.
Jika usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun di dukung oleh masyarakat dan fraksi partai politik, maka revisi tersebut dapat di pertimbangkan dan di masukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.
Baca Juga : Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2023
Dengan demikian, aspirasi masyarakat untuk mengangkat perangkat desa jadi ASN akan tetap di bahas di DPR dalam rangka melihat apakah revisi Undang-Undang Desa dapat memberikan kebaikan bagi semua pihak.
Meskipun masih ada perbedaan pendapat tentang peluang menjadi ASN bagi perangkat desa, perubahan dan revisi Undang-Undang Desa menjadi langkah yang di harapkan dapat memberikan keadilan dan manfaat bagi semua pihak terkait.
Baca Juga : Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2023
Demikianlah pembacaan peluang perangkat desa di angkat jadi ASN PNS.***