Pendaftaran CPNS PPPK 2022 akhirnya resmi di buka oleh pemerintah, tepatnya pada tanggal 5 Oktober 2022.
Selanjutnya Sah Bagi Anda yang menantikan pendaftaran CPNS PPPK 2022, bisa mengakses laman sscasn.bkn.go.id.
Sebelum mendaftar CPNS PPPK 2022, Anda harus lebih dulu mengetahui apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftarnya.
CPNS kali ini terdiri dari PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau yang biasa di kenal sebagai honorer.
Sebagaimana untuk diketahui, PPPK dan CPNS memang berbeda. PPPK hanya di kontrak selama minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Namun Banyak sekali masyarakat yang ingin menjadi ASN melalui jalur pendaftaran CPNS PPPK 2022 ini.
Maka, wajib bagi para honorer untuk segera mempersiapkan diri dengan terus memantau informasi tentang seleksi ini.
Dalam hal ini Pemerintah membutuhkan 1 juta PPPK, hal ini sesuai pada Surat Menteri PANRB kepada Kemenkeu Nomor B/20/MSM.010.00/2022 pada awal Januari 2022.
Di mana membutuhkan 45.000 guru, 20.000 dosen, 3.000 dokter dan 25.000 jabatan jenis lainnya untuk PPPK 2022.
Pendaftaran CPNS PPPK
Berikut ini syarat dan dokumen yang harus di siapkan untuk pendaftaran PPPK, di antaranya:
1. WNI minimal 18 tahun
2. Tidak pernah terlibat pidana dan kriminalitas
3. Tidak pernah di berhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS, TNI, Polri, maupun siswa sekolah ikatan dinas
5. Tidak dan bukan anggota pengurus partai politik
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang di lamar.
7. Memiliki IPK, untuk lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75, sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC, atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi, dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Sedangkan dokumen yang harus disiapkan ialah:
1. KTP
2. KK
3. Ijazah Pendidikan
4. Transkrip nilai
5. Pas foto
6. Swafoto
Syaratan dan dokumen
Apabila semua persyaratan dan dokumen sudah disiapkan, berikut ini tahapan dan cara pendaftarannya:
1. Akses ke laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik Registrasi
3. Masukkan data pribadi pada kolom yang tertera
4. Unggah scan KTP dan swafoto
5. Masukkan kode captha
6. Submit
7. Lalu masuk akses lagi sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cek kartu informasi dan kartu pendaftaran
Itulah tadi informasi mengenai syarat dan cara pendaftaran PPPK 2022 yang dikabarkan akan segera dibuka pada bulan ini.***