Penjelasan Lengkap soal Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Penjelasan Lengkap soal Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Penjelasan Lengkap soal Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut Penjelasan Lengkap soal Operasi yang Di tanggung serta Besaran Biaya Operasi yang Akan Di tanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Jadwal Pencairan BLT Dana Desa 2023!, Cair Rp 900 Ribu

Besaran Biaya Operasi yang Akan Di tanggung BPJS

Berbicara mengenai berbagai tindakan operasi maka sangat tepat jika kita membahas terkait besaran biaya operasi yang akan di tanggung BPJS Kesehatan. Sebab ini sangat penting untuk diketahui sejak awal. Pada dasarnya, jika semua prosedur yang di wajibkan pihak BPJS. telah di lakukan pasien sesuai dengan aturan yang berlaku. semua biaya tersebut akan di tanggung pihak BPJS.

Tarif yang di kenakan pihak BPJS akan di hitung sesuai dengan sistem INA-CBGs yang di bedakan berdasarkan:

a. Kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D).
b. Kelas perawatan (BPJS kelas 1-3).
c. Regional rumah sakit (regional 1-5).
d. Tingkat keparahan (berat-sedang-ringan).

Baca Juga : Cara Aktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatn Telat Bayar Cukup Pakai HP

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan Buka suara menjelaskan soal operasi yang di tanggung program jaminan kesehatan.

Berikut 5 poin penjelasan lengkap BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang di jamin dan tidak di jamin Program JKN sudah di cantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 47 ayat 1 poin b menyebutkan. pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan salah satunya mencakup tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis. Artinya, tidak benar jika hanya 19 jenis operasi yang di tanggung BPJS Kesehatan.
  2. Selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku. maka BPJS menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatn. yang di berikan sesuai dengan indikasi medis yang di tetapkan dokter.
  3. Adapun sejumlah syarat yang harus di penuhi seorang peserta JKN agar biaya pelayanan kesehatannya dapat di jamin BPJS Kesehatan adalah:

a. Terdaftar sebagai peserta JKN yang berstatus aktif;
b. Mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, mengikuti rujukan berjenjang (kecuali dalam kondisi gawat darurat);
c. Penting di ketahui bahwa saat ini peserta JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP/Kartu Keluarga, atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital di Aplikasi Mobile JKN jika akan mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

  1. Terkait pelayanan kesehatan yang tidak di jamin, juga sudah di jelaskan secara detail dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52.
  2. Kami mohon dukungan Detik.com bahwa untuk berita terkait Program JKN, dapat di konfirmasi ke BPJS Kesehatan supaya menghadirkan berita-berita yang akurat, komprehensif, dan berimbang.