Bagi anda yang terus menerus memupuk mimpi menjadi aparatur sipil negara (ASN), namun tak kunjung lolos seleksi sebagai PNS. Jangan berkecil hati karena bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun sebelumnya anda perlu tahu Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Meski sama-sama sebagai ASN, untuk masalah gaji dan tunjangan memiliki besaran yang berbeda dengan PNS, sebab aturannya juga berbeda.
Gaji dan tunjangan PPPK di atur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 sedangkan PNS melalui PP Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga : Formasi PPPK Tahun 2023
“Besaran Gaji PPPK sebagaimana di maksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum di kenakan pemotongan pajak penghasilan,” tulis Pasal 2 PP 98/2020 di kutip Jumat (14/4/2023).
Selain gaji, PPPK juga mendapat tunjangan, sebagaimana di atur dalam Pasal 4. terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa di singkat dengan PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu. Dan di angkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca Juga : 683.543 Guru Lulus Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023
Manajemen PPPK sendiri dibentuk untuk mengelola PPPK agar menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN
Sementara itu, PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat yang menduduki jabatan pemerintahan. Berbeda dengan PPPK yang hanya di angkat untuk jangka waktu tertentu untuk melakukan tugas pemerintahan sesuai dengan perjanjian kerja.
Baca Juga : Guru Kategori A dan B PPG Dalam Jabatan 2023
4 Poin Yang membedakan PPPK dengan PNS
Selain memiliki perbedaan pada masa kerja, ada beberapa poin yang membedakan PPPK dengan PNS mengambil dari akun twitter resmi twitter Kementerian PANRB, apa saja?
- Batasan Usia
Perbedaan pertama adalah terletak pada Batasan usia. PNS memiliki Batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a PP No. 11/2017. Sementara itu PPPK memiliki Batasan usia minimal 20 tahun dan batas maksimal adalah 1 tahun. Sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan di lamar, berdasarkan Pasal 18 huruf a PP No. 49/2018
Baca Juga : Kenaikan Pangkat PNS Bisa 6 Kali Setahun
- Tunjangan yang di berikan
Tunjangan yang di terima PNS adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. Sedangkan di sisi lain, tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya
Baca Juga : Passing Grade PPPK 2023
- Pemberhentian masa kerja
Mengenai pemberhentian hubungan kerja, baik PNS dan PPPK dapat di berhentikan dengan predikat tertentu. Bedanya, PNS di berhentikan secara hormat jika telah mencapai batas usia pensiun. Sedangkan PPPK akan di berhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir. Seperti yang sudah di atur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 49/2018 mengenai Managemen PPK
- Nominal gaji
Perbedaan berikitnya adalah dari segi gaji. PNS mendapatkan gaji terendah yaitu kisaran Rp1.560.800- Rp 2.335.800 untuk golongan 1a. Dan gaji tertinggi untuk golongan 4e adalah berkisar Rp 3.593.100- Rp 5.901.200. Sementara itu, nominal terendah PPPK adalah Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 untuk golongan 1a. Dan untuk golongan 17 atau golongan tertinggi adalah Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500. Maka dapat di simpulkan bahwa dari segi gaji, PPPK lebih unggul di bandingkan PNS