Persiapan Pendaftaran CPNS 2024

Jadwal Seleksi CPNS 2023
Jadwal Seleksi CPNS 2023

itu Halo halo Selamat ya yang sudah di terima CPNS di tahun 2023 kemaren. untuk yang belom terangkat atau di terima jangan putus asa.  Ayo kita Persiapan Pendaftaran CPNS 2024.  Jangan lupa untuk  melihat Tahapan, Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS-PPPK 2024.

Informasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk tahun ini di sampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Namun sampai saat ini masih belum di tetapkan kapan tanggal pasti dan jadwal pendaftaran CPNS-PPPK angkatan 2024/2025. Meski begitu, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi ini dapat mempersiapkan informasi terkait proses pendaftaran CPNS-PPPK.

Untuk di ketahui, proses pendaftaran CPNS-PPPK terdiri dari beberapa tahapan seleksi. Untuk mendaftarnya pun harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan. Lantas apa saja itu? Dan bagaimana cara mendaftarnya? Simak informasinya berikut ini:

Persiapan Pendaftaran CPNS 2024

Tahapan Pendaftaran CPNS-PPPK
Berikut ini tahapan-tahapan dalam proses pendaftaran CPNS-PPPK secara umum sebagaimana di atur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB):

Seleksi Administrasi
Berikut ini Seleksi administrasi melalui Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/). Setelah membuat akun, pendaftar dapat melihat hasil seleksi administrasi di laman tersebut sesuai jadwal pengumuman. Jika di nyatakan lolos, pendaftar di minta mengunggah dokumen untuk verifikasi.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Berikut ini Tes SKD dalam bentuk ujian yang di bantu komputer (CAT). Tes Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari tiga jenis tes, yang pertama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang kedua yaitu Tes Intelegensia Umum (TIU), dan yang ketiga yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Selanjutnya Setelah di nyatakan lulus SKD, pendaftar dapat melanjutkan ke tahap SKB yang di laksanakan oleh instansi terkait sesuai. Tes Seleksi Kompetensi Bidang terdiri dari Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, Tes Fisik atau Kesamaptaan, dan Psikotes.

Integrasi Nilai
Selanjutnya Setelah SKD dan SKB selesai, di lakukan integrasi nilai. Sesuai Peraturan MenPAN-RB, regulasi integrasi nilai menetapkan ketentuan: Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen. Integrasi nilai di ambil dari perhitungan total SKD 40 persen di tambah total SKB 60 persen.

Berikut ini Total SKD di hitung berdasarkan skor yang di peroleh di bagi persentase skor tertinggi dan di kali bobot SKD 40 persen. Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).

Pengumuman Kelulusan
Berikut Pendaftar akan di minta memeriksa status kelulusan setelah menyelesaikan keempat tahapan seleksi di atas. nah untuk pengumuman dapat di lihat melalui situs website resmi masing-masing instansi sesuai formasi yang telah di pilih. Kelulusan peserta CPNS di tentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.

Pemberkasan  Syarat Pendaftaran CPNS

Pemberkasan
Berikut Setelah menyelesaikan kelima tahap seleksi di atas, pendaftar akan di minta mengisi formulir yang akan di simpan di masing-masing instansi.

Syarat dan Cara Daftar 
Berikut ini syarat-syarat bagi pendaftar untuk mendaftar diri dalam seleksi CPNS-PPPK secara umum sebagaimana di kutip dari Portal SSCASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):

Syarat Daftar:
Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll.) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.

Ketentuan Umum:
1. Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah di berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah di berhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang di lamar;
8. Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang di tentukan oleh Instansi Pemerintah.