Persyaratan Pelamar CPNS 2023, Bisa Sampai Usia 40 Tahun Jika…

Persyaratan Pelamar CPNS 2023
Persyaratan Pelamar CPNS 2023

Pelamar perlu mengetahui informasi terkait ketentuan batas usia dan persyaratan pelamar CPNS 2023 berikut ini.

Ketentuan batas usia dan persyaratan lainnya haruslah di penuhi oleh para pelamar CPNS 2023.

Mengingat ketentuan batas usia serta persyaratan pelamar CPNS adalah hal yang wajib di penuhi dan telah tertuang pada peraturan yang resmi dan sah.

Baca Juga : Lowongan Kerja BRI Asuransi Indonesia

Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat peraturan pemerintah telah mengatur batas usia serta persyaratan lainnya bagi pelamar CPNS.

Bagi kamu pelamar CPNS, ada baiknya untuk memperhatikan batas usia serta berbagai persyaratannya pada artikel berikut ini.

Peraturan yang memuat hal tentang batas usia dan persyaratan pelamar CPNS 2023 tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Baca Juga : Lowongan Kerja RCTI Terbaru

PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut juga telah berlaku mulai tahun 2017 hingga saat ini di tahun 2023.

PP Nomor 11 Tahun 2017 sendiri memuat hal tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di dalamnya memuat beberapa aturan bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dalam PP tersebut, menjelaskan bahwa batas usia pelamar CPNS yakni paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

Baca Juga : Lowongan Kerja Bogasari PT Indofood

Persyaratan Pelamar CPNS 2023, Bisa Sampai Usia 40 Tahun Jika…

Terdapat beberapa persyaratan lain yang wajib CPNS penuhi selain aturan batas usia di atas dalam pasal 23 ayat 1, yakni :

  1. Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  2. Tidak pernah di berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau di berhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang di lamar.
  7. Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang di tentukan oleh Instansi Pemerintah.
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang di tetapkan oleh PPK.

Baca Juga : Lowongan Kerja Sugar Group Companies

Kemudian, pada ayat 2 di jelaskan bahwa batas usia pelamar CPNS bisa sampai 40 tahun bagi jabatan tertentu.

“Batas usia sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a dapat di kecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun,” bunyi ayat 2.

Jabatan tertentu yang di maksud di atas adalah jabatan yang di tetapkan oleh Presiden.

Baca Juga : Lowongan Kerja Pertamina Gas (Magang)

“Jabatan tertentu sebagaimana di maksud pada ayat (2) di tetapkan oleh Presiden,” Bunyi ayat 3.

Itulah informasi terkait batas usia dan berbagai persyaratan yang wajib para pelamar CPNS penuhi. Semoga bermanfaat.***