Penjelasan Deputi SDM KemenPan RB Terkait Revisi UU ASN 2014: Tak Hanya Bagi PPPK Part Time Saja Melainkan Ini
Revisi UU ASN 2014 saat ini telah memasuki tahapan uji coba publikasi yang di lakukan oleh Universitas Negeri Semarang pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 lalu.
Hal tersebut mendapatkan perhatian khusus termasuk oleh Alex Denni selaku Deputi SDM KemenPan RB.
Baca Juga : Kenaikan Pangkat ASN PNS Samapi 4 Kali
Deputi SDM KemenPan Rb tersebut menyebut jika Revisi UU ASN 2014 yang tidak hanya untuk PPPK Partime saja namun ada harapan lain selain itu.
Harapan yang di sebutkan Deputi SDM KemenPan RB tersebut di tujukan tak hanya kepada ASN saja melainkan kepada organisasi pemerintah juga.
Selain untuk mengatur PPPK part time, Revisi UU ASN 2014 ini di harapkan agar manajemen ASN lebih terstruktur.
Baca Juga : Peluang Perangkat Desa Jadi ASN
“Harapannya revisi undang- undang ASN ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global,”. Ungkap Alex Denni sebagai Deputi SDM KemenPan RB pada hari Minggu (30 Juli 2023) di lansir dari klikpendidikan.id.
Mendekati kebijakan penghapusan honorer yang semakin dekat yakni November 2023. KemenPan RB berusaha keras untuk menemukan jalan keluar terkait penyelesaian masalah honorer.
Pasalnya jika tidak adanya jalan keluar terkait penghapusan honorer, maka honorer akan terdampak dari PHK (Pemberhentian Hak Kerja) secara massal.
Baca Juga : Perpanjangan Masa Kerja PPPK 2023
Sedangkan di ketahui jumlah honorer yang datanya telah terverifikasi oleh BKN saat ini sebanyak 2,3 juta honorer.
PPPK Part Time 2023
Untuk itu KemenPan RB memberikan jalan keluar dengan menjadikan honorer sebagai Part time.
Namun solusi dari KemenPan RB tersebut justru menimbulkan pro dan kontra sebab banyak yang menilai hal ini tidak menghargai tenaga honorer.
Baca Juga : Syarat Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023
Kendati begitu, hal tersebut merupakan salah satu solusi terbaik agar tenaga honorer tetap mendapatkan penghasilan.
Perlu di ketahui jika PPPK part time sama halnya dengan ASN pada umumnya. Hanya saja PPPK parttime memiliki jam kerja yang lebih singkat dari PPPK pada umumnya.
Jadi untuk PPPK parttime ini hanya bekerja selama empat jam saja per harinya.
Baca Juga : Lowongan CPNS Lulusan SMA 2023
Aturan terkait PPPK parttime ini juga di masukan kedalam Revisi UU ASN 2014.
pemerintah juga turut memastikan meski perubahan tersebut di canangkan. Tenaga honorer yang Di ubah sebagai PPPK part time ini tidak mengalami pengurangan gaji.
Baca Juga : Link Pendaftaran CPNS 2023
Demikianlah informasi terkait PPPK part time. Semoga bermanfaat.