Update terkini, seleksi PPG Dalam Jabatan 2023 untuk 564.387 guru akan di buka dua hari lagi, cek lagi dokumen yang harus di siapkan.
Hanya dalam hitungan hari, seleksi Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan 2023 akan di laksanakan, bagi Anda yang masuk dalam daftar 564.387 guru untuk segera mempersiapkan persyaratan dokumen yang harus di unggah.
Baca Juga : Persyaratan Pelamar CPNS 2023, Bisa Sampai Usia 40 Tahun Jika…
Pendaftaran pengajuan berkas PPG Dalam Jabatan 2023 ini akan di mulai dua hari lagi. Oleh karena itu, sebanyak 564.387 guru yang sudah mendapat kesempatan tidak boleh menyia-nyiakan kesempatan ini.
Program PPG Dalam Jabatan ini program yang di persiapkan untuk lulusan S-1 atau D-4 non kependidkan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru. Nantinya, mereka akan menjadi guru profesional yang mampu menguasai kompetensi sesuai dnegan standar pendidikan guru.
Dilansir dari surat edaran bernomor 0869/B2/GT.00.05/2023 bertanggal 27 Mei 2023. Pperihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 akan di mulai pada 30 Mei 2023 besok.
Baca Juga : Usia 40 Tahun Boleh Ikut CPNS 2023 Ini Syaratnya
Ada dua kategori yang akan mengikuti Prajab Dalam Jabatan 2023, yaitu kategori A jumlahnya 352.668 orang dan kategori B jumlahnya 564.387 guru. Kategori A ini sudah di nyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022, sedangkan kategori B belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi.
Jika merujuk pada jadwal dalam surat edaran itu di sebutkan mengenai pelaksanaaan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023.
Tahapan Pelaksanaan
- Pendaftaran/Pengajuan Berkas : 30 Mei hingga 11 Juni 2023
- Perbaikan Berkas: 12 sampai 28 Juni 2023
- Verifikasi dan Validasi oleh Petugas: 12 Juni – 1 Juli 2023
- Pengumuman Hasil: 5 Juli 2023
Pada tahapan pendaftaran atau pengajuan berkas ini khusus untuk kategori B, seleksi administrasi akan di mulai 30 Mei 2023. Adapun peserta yang mau mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan 2023, harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023
- Terdaftar pada Dapodik Kemdikbud
- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Masih aktif sebagai guru atau guru yang di beri tugas sebagai Kepala Sekolah
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Jika sudah memenuhi persyaratan, nantinya peserta seleksi PPG Dalam Jabatan 2023 harus mengunggah sejumlah dokumen yang di butuhkan.
Persyaratan Dokumen yang harus Di siapkan
- Scan ijazah S-1 atau D-4
- Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru
- Scan Dokumen status kepegawaian
- SK kenaikan pangkat terakhir bagi PNS
- SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai 31 Desember
- SK Pengangkatan dua tahun terakhir bagi guru non ASN
- SK pengangkatan dua tahun terakhir bagi guru non ASN atau Yayasan.
- Scan SK pembagian Tugas mengajar tahun ajaran 2022/2023
- Scan Pakta Integritas
- Scan Kartu Identitas (KTP atau SIM)
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6
- SKCK yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat yang di keluarkan puskesmas atau RSUD
- Surat bebas dari NAPZA yang di keluarkan oleh BNN, Kepolisian, Puskesmas, maupun RSUD
- Scan NPWP bagi yang sudah memiliki
- Persyaratan tambahan dari masing-masing LPTK
Dokumen tersebut di unggah untuk memenuhi persyaratan administrasi. Dokumen di unggah di laman https://ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang. Berkelanjutan atau SIMPKB masing-masing untuk memenuhi persyaratan dalam PPG Dalam jabatan 2023 ini.