Bansos  

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Diganti Sistem KRIS JKN, Bagaimana Iurannya

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Diganti Sistem KRIS JKN
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Diganti Sistem KRIS JKN

Sistem kelas 1, 2, dan 3 rawat inap bagi para peserta BPJS Kesehatan akan di hapus secara bertahap oleh pemerintah mulai tahun ini hingga 2025.

Melalui penghapusan itu, peserta BPJS Kesehatan akan menikmati kelas standar rawat inap (KRIS).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan penerapan kelas standar itu, maka ruang rawat inap di setiap rumah sakit harus menyesuaikan dengan 12 kriteria KRIS yang telah di tetapkan pemerintah. Misalnya jumlah tempat tidur yang maksimal empat buah.

Baca juga : Bansos PBI JK Februari 2023 Sudah Cair, Begini Cara Ambil Bantuan Uang Tunai

“Paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak,” tutur Budi saat di temui di kawasan DPR, Jakarta, seperti di kutip Senin (13/2/2023).

Selain ruang rawat inap yang tida lagi sesak di penuhi banyak tempat tidur, Budi menekankan, ruang rawat standar juga mengharuskan satu tempat ruang rawat inap memiliki satu kamar mandi di dalam. Suhu ruangan pun di jaga tak lebih dari 26 derajat celcius.

Baca Juga : Daftar KIP Kuliah 2023/2024 Online

“Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya,” ucapnya.

Budi memastikan, dengan penerapan kelas standar ini tidak akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini bagi para pesertanya. Sesui amanat Presiden Joko Widodo, tidak akan ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sampai 2024.

Baca Juga : Cara Cek Penerima BPNT dan BLT BBM 2023, Cair Februari Ini ?

Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera di laksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

12 kriteria ruang rawat inap BPJS Kesehatan untuk KRIS

Adapun 12 kriteria ruang rawat inap yang harus di penuhi untuk implementasi KRIS secara berurutan adalah sebagai berikut:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel di benamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen