Skema Kerja Baru Honorer Sesuai RUU ASN

Jadwal Seleksi CPNS 2023
Jadwal Seleksi CPNS 2023

INFO PENTING! Skema Kerja Baru Honorer Di ungkap Kemenpan RB Dalam RUU ASN, Simak Selengkapnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menyiapkan skema kerja yang baru bagi tenaga non ASN. Atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Skema kerja tenaga honorer tersebut sudah di bahas dalam pembahasan pengesahan RUU ASN oleh Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI.

Baca Juga : Syarat CPNS Lulusan SMA Sederajat 2023

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini nasib tenaga honorer telah di bahas dalam RUU ASN yang sebentar lagi akan di sahkan oleh DPR.

Selain membahas tentang manajemen ASN, dalam RUU ASN juga di jelaskan bahwa dalam penyelesaian tenaga honorer di tahun 2023. Akan di buatkan skema kerja yang adil bagi non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menyampaikan bahwa terdapat 7 kluster penting pembahasan dalam RUU ASN.

Baca Juga : Formasi CPNS Lulusan SMA Sederajat 2023

Salah satu nya yaitu berkaitan dengan penyelesaian terhadap tenaga honorer atau non ASN.

Menurutnya, dalam upaya penyelesaian tenaga honorer maka pemerintah tidak akan memberhentikannya atau tidak akan di hapus pada 28 November 2023 mendatang.

Bahkan, Alex Denni menyatakan bahwa pemerintah akan berusaha menyelamatkan nasib tenaga honorer dengan tetap bekerja sebagai pegawai di lingkungan instansi pemerintah serta tidak ada pemotongan gaji.

Baca Juga : Gaji PNS 2024 Naik

Namun, Alex menyebut jika upaya tersebut di lakukan hanya berlaku untuk sejumlah 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdata oleh database BKN.

Skema Kerja Baru Honorer Sesuai RUU ASN

Skema kerja tenaga honorer atau non ASN tersebut memang menjadi fokus pembahasan Kemenpan RB dan DPR dalam RUU ASN dari 7 kluster.

Baca juga : Sistem Kerja PPPK Part Time

Berikut adalah 7 kluster penting dalam pembahasan RUU ASN:

  1. Pembahasan terkait Komisi ASN;
  2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;
  3. Kesejahteraan PPPK,
  4. Pengurangan ASN akibat perampingan organisasi;
  5. Penyelesaian tenaga non-ASN,
  6. Digitalisasi manajemen ASN;
  7. ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dalam upaya penyelesaian tenaga honorer, pemerintah memastikan bahwa pendapatan atau gaji non ASN tetap akan di berikan dan tidak ada pengurangan.

Baca Juga : Rincian PPPK Part Time Cek Namamu ?

Namun, hal itu juga nantinya akan berdampak dengan skema kerja tenaga honorer.

“Misalnya ada tenaga non-ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya di perlukan pada waktu yang bisa di sepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang di terima saat ini,” ungkap Alex.

Selain berkaitan dengan nasib pendapatan tenaga honorer, Kemenpan RB juga akan mendorong tenaga honorer untuk menjadi ASN melalui prosedur yang di atur secara bertahap melalui rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 yang sebentar lagi di buka.

Baca Juga : PPPK Part Time 2023

“Maka 2,3 juta non-ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga non-ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang di atur bertahap. Misalnya pada rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera di buka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya,” ujar Alex.