Kontrak Guru PPPK Di hapuskan Otomatis, 2 Syarat Penting Ini Jadi Penentu Guru Terdaftar Dalam Marketplace!
Kabar tentang Kontrak Guru PPPK di hapuskan, masih menjadi pembicaraan hangat bagi kalangan PPPK, khususnya Guru PPPK.
Memberikan berbagai keuntungan bagi Guru PPPK, rencana penghapusan Kontrak Guru PPPK yang sebelumnya di cetuskan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani ini dapat membuat PPPK setara PNS.
Baca Juga : Jadwal Pencairan Sertifikasi atau TPG 2023
Namun untuk dapat merealisasikan wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini, pemerintah terlebih dahulu harus melakukan revisi terhadap pasal 37 PP 49 tahun 2018, tentang manajemen PPPK yang mengatur kontrak PPPK.
Lantas bagaimana dengan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terkait dengan wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini?. Mas Nadiem (sapaannya) mengatakan jika dirinya menawarkan opsi dan solusi bagi para Guru PPPK berupa Marketplace Guru atau yang baru-baru ini berganti nama menjadi Ruang Talenta Guru.
Dengan opsi ini Nadiem Makarim menyebutkan kalau penghapusan Kontrak Guru PPPK ini bisa di lakukan secara otomatis. Namun agar dapat bergabung dalam Marketplace Guru atau Ruang Talenta Guru, masing-masing guru harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah di tetapkan.
Baca Juga : Cara Perpanjangan Masa Kerja PPPK
Nadiem Makarim mengatakan jika guru honorer atau Guru PPPK yang telah tergabung dalam Marketplace Guru, memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhenti setelah mencapai batas usia pensiun.
Syarat Penting Terdaftar Marketplace Guru!
Kehadiran Marketplace Guru ini pula di harapkan menjadi tanda bahwa masa Kontrak PPPK di hapuskan secara otomatis. Mendikbudristek ini menjelaskan bahwa guru minimal harus memenuhi 2 syarat penting untuk dapat bergabung dalam Marketplace Guru, yaitu:
Baca Juga : Cara Mengajukan NUPTK Online 2023
- Guru harus lulus dalam Seleksi PPPK
Guru honorer yang telah di nyatakan lulus dalam seleksi PPPK akan langsung masuk ke dalam data Marketplace Guru. Untuk memastikan masa depan guru, rekrutmen PPPK akan di tingkatkan menjadi lebih dari satu kali dalam setahun.
- Guru harus lulus dalam PPG Prajabatan
Guru yang telah lulus dalam Program Profesi Guru atau PPG Prajabatan juga akan masuk ke dalam data Marketplace Guru.
Baca Juga : Skema Jaminan Pensiun PPPK
Marketplace guru ini merupakan wadah bagi para guru untuk segera bisa mengajar di sekolah Indonesia dengan konsep, pengangkatan kapan saja. Keberadaan Marketplace Guru ini juga memastikan bahwa sekolah dapat merekrut guru dengan kompetensi yang sesuai.
Dengan kata lain, baik guru yang lulus seleksi PPPK maupun PPG Prajabatan yang telah tergabung dalam Marketplace Guru. Aatau konsep Ruang Talenta Guru, berhak mengajar tanpa perlu khawatir tentang masa depan kontrak kerja.
Baca Juga : Unduh Materi Pretest PPG
Guru yang telah di rekrut oleh sekolah secara otomatis di anggap sebagai guru ASN. Usulan mengenai Marketplace Guru ini telah di sampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat di akses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id,