Mohon maaf untuk para guru ASN bahwa Kemdikbud batal membayarkan tunjangan profesi Guru ASN di bulan Juni 2023 untuk beberapa kategori ini. Terdapat beberapa penyebab yang membuat Kemdikbud terpaksa harus mengambil keputusan yang tidak mengenakkan ini.
Maksud dari tunjangan profesi yaitu tunjangan untuk guru-guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, hal ini di lakukan sebagai bentuk pengharagaan atas profesionalismenya di bidang pendidikan.
Baca Juga : Darftar Honorer Berpotensi jadi PPPK 2023
Sementara untuk guru belum memiliki sertifikat pendidik, maka ia akan di ganti dengan tunjangan penghasilan.
Keputusan pembatalan pembayaran tunjangan profesi ini di ambil dan sudah di sahkan pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini menjelaskan terkait dengan petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga : Usia 40 Tahun Boleh Ikut CPNS 2023 Ini Syaratnya
Adapun seharusnya tunjangan profesi guru ASN ini di berikan oleh Kemdikbud dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori Guru ASN Yang Batal Mendapatkan Tunjangan Profesi
Di kutip cpnspppk.org melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Berikut ini kategori guru ASN yang batal mendapatkan tunjangan profesi di bulan Juni 2022 yaitu:
- Guru yang telah meninggal dunia.
- Guru yang telah mencapat batas usia pensiunnya.
- Guru yang mengajukan permohonan pengunduruan diri atas permintaannya sendiri
- Guru yang di pidana penjara berdasarkan putusan dari pengadilan.
- Guru yang sedang mendapatkan tugas belajar.
- Tidak lagi sedang menduduki jabatan fungsional sebagai guru.
Baca Juga : Seleksi PPG Dalam Jabatan 2023 untuk 564.387
Selain kategori guru-guru yang di sebutkan sebelumnya, ada pula hal-hal lain yang mempengaruhi. Pada pasal 4 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 di jelaskan persyaratan guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi yaitu:
- Guru memiliki sertifikat pendidik.
- Guru berstatus sebagai ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
- Guru mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
- Guru memiliki nomor registrasi yang di terbitkan oleh Kementerian.
- Guru sedang melaksanakan tugas mengajar / membimbing peserta didik di satuan pendidikan tertentu yang di buktikan dengan Surat Keputusan Mengajar.
- Guru telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Guru mendapatkan hasil penilaian kinerja dengan minimal bertatus ‘Baik’.
- Guru mengajar di suatu kelas dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan yang di syaratkan sesuai bentuk satuan pendidikannya.
- Guru tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Oleh karena itu, apabila guru tidak memenuhi persyaratan yang di sebutkan, maka tunjangan profesinya batal di bayarkan oleh Kemdikbud.
Itu tadi kategori dari guru ASN yang batal menerima tunjangan profesi di bulan Juni ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***