Inilah Risiko Aplikasi Pinjol Tidak Dibayarkan, Dapatkah Dipidana?

Aplikasi Pinjaman Online

Jika Aplikasi Pinjaman online tidak di bayarkan, adakah Risiko Aplikasi Pinjol besar hingga dapat di pidana? Mencari tahu jawabnya di bawah ini!

Aplikasi Pinjaman online ialah usaha yang ramai dan berkembang cepat di Indonesia. Sejak mulai beberapa tahun terakhir, Aplikasi pinjol makin bertambah banyaknya dan gampang di pakai oleh tiap orang.

Baca Juga : Cara Aktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatn Telat Bayar Cukup Pakai HP

Sayang, ada banyak pelaku nakal yang menyengaja tidak bayar bill mereka. Lalu, apa sich risiko Aplikasi Pinjaman online tidak di bayarkan?

Pada intinya, service Aplikasi Pinjaman online datang untuk menolong keuangan warga yang alami kritis. Saat pengajuan pada pihak bank prosesnya kelamaan, pinjol menjadi jalan keluar cepat dan tepat.

Tetapi karena banyak hal, beberapa orang seakan-akan lari dari Aplikasi Pinjaman online. Pasti ini bukan sikap yang betul. Berikut risiko Aplikasi Pinjaman online tidak di bayarkan yang penting Anda ketahui.

Dua Risiko Risiko Aplikasi Pinjol Tidak Di bayarkan

Ada istilah “galbay pinjol” yang maknanya tidak berhasil bayar Aplikasi Pinjaman online. Apa risikonya bila tidak membayar Aplikasi Pinjaman online? Berikut infonya:

1. Bunga dan denda semakin banyak

Saat Anda memilih untuk tidak bayar Aplikasi Pinjaman online, ini tidak lalu membuat bunga dari Aplikasi Pinjaman automatis stop. Tetapi malah kebalikannya, bunga Anda akan semakin bertambah dari hari ke hari.

Makin lama menunggak pembayaran, besaran bungan yang penting di bayarkan makin menimbun. Belum juga jika perusahaan Aplikasi Pinjaman online mengaplikasikan denda, keadaannya makin jelek. Nominal yang semestinya tidak begitu tinggi, karena itu bisa jadi jadi benar-benar mahal.

Oleh karenanya, seharusnya Anda bayar Aplikasi Pinjaman on time dan tidak usaha kabur demikian saja. Di banding di akhir kelak harus bayar tambah mahal, Anda sendiri yang rugi.

2. Status di SLIK OJK yang jelek

Risiko ke-dua yang akan Anda terima ialah rekam jejak di SLIK OJK jadi jelek. Faksi Aplikasi Pinjaman online akan terus memperbaharui rekam jejak ini sepanjang Anda masih pinjam uang mereka.

Saat pembayaran Aplikasi Pinjaman berjalaan lancar, karena itu status di SLIK OJK ialah “credit lancar”. Begitupun di saat Anda tidak bayar Aplikasi Pinjaman, statusnya beralih menjadi “credit macet”.

Data itu ada di SID (Mekanisme Info Debitur) OJK dan semua penyuplai service Aplikasi Pinjaman atau bank dapat menyaksikannya. Nach, status yang jelek akan merepotkan Anda cari Aplikasi Pinjaman.

Saat ini Anda kemungkinan dapat lari dari Aplikasi Pinjaman online, tetapi di masa datang Anda sendiri yang sulit cari Aplikasi Pinjaman uang di mana saja. Faksi bank dan service Aplikasi Pinjaman yang lain tentu tidak ingin berbisnis dengan pelaku tidak bertanggungjawab.

Masih Memerlukan Peraturan

Sangat sayang, di Indonesia belum memiliki peraturan terang berkenaan dengan ancaman peminjam saat tidak dapat bayar bill. OJK belum memutuskan pola ancaman saat pemakai tidak membayar Aplikasi Pinjaman online.

Sampai saat ini, perusahaan Aplikasi Pinjaman online di regulasi oleh Ketentuan Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Walau begitu, ketentuan itu belum meliputi ancaman.

Apa Tidak Bayar Aplikasi Pinjaman Online Dapat Di pidana?

Lewat web Hukum Online, salah satunya anggota Komnas HAM, Mohammad Choirul Anwar sampaikan bahwasanya seorang yang tidak bayar Aplikasi Pinjaman tidak dapat di pidanakan.

Pelindungan dan agunan ke peminjam tertuang di undang-undang yang berjalan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 berkaitan HAM Pasal 19 ayat 2 memberi agunan jika seorang tidak di bolehkan di pidana penjara karena tidak sanggup penuhi kewajibannya dalam kesepakatan hAplikasi Pinjaman piAplikasi Pinjaman.

Hingga, saat seorang di intimidasi akan di sampaikan pada pihak kepolisian di saat tidak dapat bayar Aplikasi Pinjaman, jalan keluarnya bukan di pidana.

Risiko Aplikasi Pinjol Ilegal Apa Harus Di bayarkan?

Tidak ada justifikasi apa saja untuk Anda yang ingin lari dari bill, walau pinjam di Aplikasi pinjol ilegal. Secara hukum, uang yang telah Anda terima harus tetap di balikkan.

Demikian sedikit ulasan mengenai risiko Aplikasi Pinjaman online tidak di bayarkan yang penting Anda ketahui.

Pasti benar-benar di sarankan agar patuhi proses pembayaran, karena beberapa perusahaan pinjol ada yang meminta ke rumah.