Berikut kasus terbaru tentang Pasarkan Aplikasi Robot Trading Ilegal, 6 Orang Jadi Terdakwa
Team penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membedah kasus investasi. pemasaran Aplikasi robot trading tanpa ijin atau ilegal namanya Evotrade yang di gerakkan PT Evolusion Gagah Grup. Polisi memutuskan enam terdakwa di kasus ini.
Baca Juga : Cara Aktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan Telat Bayar Cukup Pakai HP
Beberapa terdakwa itu di sebutkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Wisnu Hermawan, yaitu terdakwa berinisial AD (35) dan AMA (31) sebagai pemilik perusahaan PT Evolusion Gagah Grup, AK (42) sebagai Direktur Khusus PT Evolusion Gagah Grup, D (42) yang berperanan mengurusi akte atau hal pemberian izin perusahaan Evolusion Gagah Grup, DES (27) sebagai pemilik rekening tempat penampungan dari anggota Evotrade, dan MS (26) sebagai kepala admin.
“Tetapi yang baru kita tangkap 4 orang yakni AK, D, DES dan MS,” kata Whisnu, di Mabes Polri, Rabu (19/1).
Kasus pemakaian Aplikasi robot trading ilegal ini di sebutkan Whisnu di bongkar karena laporan dari warga.
PT Evolusion Gagah Grup di sampaikan warga jual Aplikasi robot trading tanpa ijin, juga penerapan transaksi bisnisnya memakai pola ponzi atau piramida.
Baca juga : Bansos BLT Tahap 1 Cair Jelang Ramadan 2023, Pemilik KIS Bisa Dapat Dana Rp900.000
Mencuplik situs DJKN Kemenkeu, pola ponzi sebagai modus investasi palsu yang membayar keuntungan ke investor bukan datang dari keuntungan yang di dapat dari aktivitas operasi perusahaan. Tetapi, datang dari investor seterusnya yang sudah di lakukan dengan mengambil anggota baru.
Di kasus ini, kata Whisnu, PT Evolusion Kasus Grup tawarkan pemasaran Aplikasi robot trading dengan beberapa paket ke warga. Salah satunya, paket basic pada harga US$150. Paket advance dengan harga US$350 dan paket ahli dengan harga US$500.
Ketika telah tergabung, tiap anggota di jajakan keuntungan lainnya. Mereka iming-imingi keuntungan mulai 2% sampai 10% jika bisa memperoleh anggota baru.
Pasarkan Aplikasi Robot Trading Ilegal
“Untuk tarik anggota baru dalam tingkat I dapat memperoleh keuntungan 10%. Tingkat 2 memperoleh keuntungan 5%, Tingkat 3 memperoleh keuntungan 3%, tingkat 4 memperoleh keuntungan 3%, tingkat 5 memperoleh keuntungan 2% dan tingkat 6 memperoleh keuntungan 2%,” tutur Whisnu.
Tetapi, sesudah di check, PT Evolusion Gagah Grup tidak mempunyai ijin dari Kementerian Perdagangan. Walau sebenarnya, praktek jual-beli yang sudah di lakukan perusahaan itu masuk ke kelompok beresiko tinggi.
“Aplikasi robot trading Evotrade di perhitungkan memakai pola piramida karena keuntungan atau bonus di dapatkan dari kesertaan anggota baru. Maknanya, tidak dari hasil pemasaran barang,” jelas Whisnu.
Pada tempat yang serupa, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,
Komisaris Besar Ma’mun sampaikan sudah masukkan AD dan AMA ke daftar penelusuran orang (DPO).
“Kami harus memburu AD dan AMA, siapakah yang berdi belakang semuanya,” tambah Ma’,mun.
Beberapa terdakwa karena tindakannya di jaring Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Penangkalan dan Pembasmian Tindak Pidana Pencucian Uang.